Pelayanan di Dinas Dukcapil Manggarai Timur Dinilai Lamban, Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi Pembaruan Dokumen Kependudukan

Timoteus Duang

Friday, 13-05-2022 | 16:47 pm

MDN
Suasana di Kantor Dinas Dukcapil pada Rabu, 11 Mei 2022.

 

BORONG, INAKORAN

Sejumlah masyarakat Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mengurus administrasi kependudukan di Kantor Dinas Pencatatan Sipil pada Rabu (11/5/2022) menilai, pelayanan di kantor itu berjalan lamban.

 

Contohnya proses pembuatan hingga pengambilan administrasi kependudukan, seperti KTP Elektronik yang membutuhkan waktu yang cukup lama.

Timoteus, salah satu warga Kec. Kota Komba menyampaikan bahwa dirinya sudah menunggu sejak pagi namun tak kunjung mendapatkan pelayanan di dinas tersebut.

"Saya ingin membuat KTP di sini. Lihat saja antreannya panjang begini."

Berdasarkan pantauan media ini, terlihat puluhan warga dari berbagai kecamatan duduk berdesakan di halaman kantor Dinas Dukcapil karena kursi yang tersedia terbatas.

"Kami ini, ada yang datang dari Elar dan Elar Selatan. Kalau terus-terusan (antrean panjang) begini, masyarakat malas mengurus administrasi ke Disdukcapil," ucap Timotius dengan kesal.

 


Baca juga

Lurah Minta Cabut Tanda Tangan pada Dokumen Sketsa Tapal Batas, Masyarakat Adat Berencana Temui Bupati


 

Dia berharap pelayanan di dinas tersebut bisa ditingkatkan. Terutama bagi masyarakat yang jauh dari luar kota.

Menanggapi keluhan itu, sekertaris Dinas Dukcapil, Rofinus Kuma, S. Sos mengatakan, antrean panjang itu disebabkan oleh tidak berfungsinya nomor antrean digital. Rofinus berjanji, dalam waktu dekat nomor antrean dapat digunakan kembali.

Lebih lanjut Rofinus menjelaskan, ada masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus dokumen tertentu karena beberapa dokumen yang menjadi syarat belum diperbarui oleh yang bersangkutan.

Rofinus menyarankan warga menaati aturan dan prosedur yang berlaku sehingga urusan apapun di dinas Dukcapil tidak lagi mengalami kendala dan memakan waktu yang lama.

 


Baca juga

Polisi di Grobongan Dikira Minta Uang 24 Juta, Ini Penjelasan Kapolres


 

"Terkait beberapa dokumen yang belum dilayani itu disebabkan beberapa faktor, yang pertama Dokumen Kartu Keluarga (KK) yang belum diperbaharui terkait jumlah anak, pendidikan anak dan status keluarga yang yang belum diperbaharui maka segera diperbaharui.”

Faktor penyebab kedua, menurut Rofinus adalah tidak lengkapnya dokumen pendukung sehingga sistem tidak bisa membaca data warga bersangkutan.

“Maka saya berharap kepada Pihak kecamatan, kelurahan dan desa agar bisa melakukan sosialisasi terkait pembaharuan pada dokumen kependudukan bagi warganya.”

“Sebab terkadang perubahan pada pengurusan dokumen kependudukan dari pusat tidak selalu menetap seperti pada tahun-tahun sebelumnya.”

 

Penulis: Agustinus Ardi

Editor: Tommy Duang

 

KOMENTAR