Peluang Pasal 160 KUHP Terhadap Rizieg Shihab ke Pasal UU Tindak Pidana Teroris, kata Direktur Advokasi Hukum LANDEP
Jakarta, INAKORAN
Peluang Pasal 160 KUHP terhadap Rizieg Shihab ke Pasal UU Tindak Pidana Teroris dimungkinkan tandas BM Ambardi, Direktur Advokasi Hukum, LANDEP, via pernyataan tertulis yang diterima INAKORAN Jumat (11/12/2020)
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dkk. dengan pasal sangkaan tindak pidana pasal 160 dan 216 KUHP, terkait konten ceramah dan sikap MRS selama berada di Indonesia pasca pulang dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020.
BACA:
Sandyakalaning Sang Imam Besar FPI
Sangkaan melanggar pasal 160 KUHP yaitu melakukan perbuatan menghasut di muka umum dengan lisan atau tulisan supaya melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dstnya., maka Penyidik wajib mengembangkan penyidikan kasus MRS dkk. ke arah kejahatan terorisme, sesuai UU No 5 Tahun 2018,Tentang Terorisme ujar Ambardi.
Pengembangan dengan pendekatan UU No. 5 Tahun 2018, Tentang Terorisme, agar tidak ada satupun dugaan tindak pidana yang pernah terjadi sebelumnya, yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas MRS akhir-akhir ini lolos dari jerat hukum dan dapat dijerat sebagai tindak pidana yang berlanjut atau berulang-ulang (concursus realis atau samenloop), agar prinsip peradilan murah dan sederhana serta mencapai efek jera bisa dicapai.
Polri harus manfaatkan momentum dukungan publik yang luas, serta kemauan polical will dari Pemerintah mendukung kinerja Polri dalam menegakan dan menuntaskan semua tindak pidana yang diduga dilakukan MRS dkk. selama ini, agar tertib hukum, ketenteraman masyarakat dan kepastian hukum yang menjamin hak-hak publik atas rasa aman, satabilitas ekonomi dan politik terwujud segera.
LANDEP MENDUKUNG POLRI.
Oleh karena itu Lembaga Advokasi Nasional Untuk Demokrasi Dan Pembangunan (LANDEP), mendukung dan mendorong Polri agar secara simultan menyelidiki semua aktivitas MRS selama ini terkait tindakan-tindakan yang bermotif politik, ideologi dan mengganggu keamanan, ketertiban dan ketenteraman umum dengan pendekatan UU Tindak Pidana Terorisme.
Terdapat korelasi antara ketentuan pasal 160 KUHP dengan rumusan Tindak Pidana Terorisme di dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan, dimana terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas, dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dstnya. dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Unsur ancaman kekerasan di dalam pasal 160 KUHP, terkoneksi dengan unsur-unsur ancaman kekerasan di dalam UU Tentang Terorisme, yaitu setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat luas dstnya. sebagai unsur di dalam Tindak Pidana Terorisme.
KOMENTAR