Pemerintah Beri Pengurangan PPN Sebesar 50% Untuk Tipe Rumah Dengan Harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 Miliar

Sifi Masdi

Monday, 01-03-2021 | 21:37 pm

MDN
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Pemeberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Menurut Airlangga, secara spesifik, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Adapun kedua insentif pajak tersebut diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan selama enam bulan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini, Senin (1/3). 

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan latar belakang pemerintah memberikan insentif PPN terhadap rumah susun dan rumah tapak karena sektor properti menjadi salah satu sektor usaha yang paling parah terdampak pandemi virus corona. Sementara jumlah penyerapan tenaga kerjanya cukup besar.

 

 

 

 

KOMENTAR