Pemerintah Larang Media Sosial Lakukan Kegiatan Transaksi

Sifi Masdi

Wednesday, 27-09-2023 | 12:01 pm

MDN
Ki-ka: Menkominfo Budi Arie Setiadi, MenkopUKM Teten Masduki, Mendag Zulkifli Hasan, mengadakan konfrensi pers usai rapat terbatas Pengaturan Perdagangan Elektronik [kemenkop]

 

 

 

 

Jakarta, Inako

Rapat terbatas yang membahas  Pengaturan Perdagangan Elektronik memutuskan bahwa media sosial hanya digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Rapat tersebut dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di  Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9), dan dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Menteri Teten Masduki saat mengunjungi Pasar Tanah Abang [kemenkop]

 

BACA JUGA: Pasar Tanah Abang Sepi, Menteri Teten Minta Rombak Regulasi Jualan Online

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada.

 

 

 

 

 

“UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” kata Presiden Jokowi.

Hasil keputusan tersebut dituangkan dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


BACA JUGA:   TikTok Shop Makin Agresif, Omset Pedagang Konvensional Pasaraya Tanah Abang Terjun Bebas

 

Salah satu poin penting yang diputuskan dalam rapat tersebut adalah bahwa pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Kegiatan dagang di Pasar Tanah Abang [kemenkop]

 

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar 100 dolar AS.

Terkait dengan pertemuan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat tersebut.

 

 

 

 

BACA JUGA: Pedagang Kecil Resah, Omset Penjualan Turun Drastis  Gegara Kehadiran Bisnis Online

 

Ia mengatakan, dalam pertemuan itu juga dibahas terkait pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa; dan kemudian soal pengaturan perdagangan yang antara  offline dan oline.

“Dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” katanya.

Menteri Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.

Menurut Teten, salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat.

Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp 476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.

Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Menteri Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM.

 

 

KOMENTAR