Pemkot Kotawaringin Timur Larang Warga Mengalihfungsikan Lahan

Inakoran

Saturday, 13-01-2018 | 03:53 am

MDN
Lahan Persawahan di Kabupaten Kotawaringin Timur,

Sampit, Inako –

Pemerintah Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah menghimbau para petani di daerah itu untuk tidak melakukan alihfungsi lahan pertanian untuk kepentingan lain seperti industri.

Permintaan dan himbauan itu disampaikan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Kamis (11/1/2018).

"Khususnya kawasan Selatan diprioritaskan sentra pertanian, jadi lahan yang ada harus dioptimalkan untuk pertanian dan bahkan bisa ditingkatkan," kata Taufik.

Kawasan Selatan meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut. Selama ini kawasan ini menjadi lumbung beras Kotawaringin Timur, khususnya Kecamatan Teluk Sampit.

Taufiq menilai pertanian di kawasan Selatan sudah bagus. Namun dia berharap petani dengan dukungan pemerintah, terus meningkatkannya melalui ekstensifikasi atau perluasan areal tanam maupun intensifikasi atau memacu peningkatan produktivitas tanaman.

Dua tahun terakhir, Kotawaringin Timur telah mampu mewujudkan swasembada beras, bahkan surplus. Capaian itu akan terus ditingkatkan agar kesejahteraan petani juga meningkat.

Besarnya perhatian pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu membuat sektor pertanian terus meningkat. Apalagi, berbagai kendala yang pernah ada, seperti masalah status kawasan, kini sudah diselesaikan.

Masalah status kawasan yang selama ini menghambat pengembangan pertanian, kini sudah terselesaikan dengan dikukuhkannya tata batas kawasan hutan. Ada sekitar 34.000 hektare areal yang tadinya dinyatakan masih berstatus kawasan hutan, kini dilepaskan melalui pengukuhan tata batas kawasan hutan oleh pemerintah pusat.

Bagi petani di kawasan Selatan, pengukuhan kawasan ini menjadi hadiah yang luar biasa bagi mereka. Kini petani bisa meningkatkan luas tanam dan produksi pertanian.

KOMENTAR