Pendanaan Jadi Kendala Bagi UMKM Kembangkan Bisnis

Sifi Masdi

Tuesday, 23-11-2021 | 21:44 pm

MDN
Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman [kemenkop]

 

 

Jakarta, Inako

UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah UKM hinggga mmencapai 65 juta UKM yang tersebar d seluruh  Indonesia. Namun banyak UMKM tidak bisa mengembangkan bisnisnya  karena keterbatasan pendaaan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi  Yakin Bendungan Karalloe Jaga Ketersediaan Air di Kabupaten Jeneponto

Hal ini  diungkapkan Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, dalam keterangan tertulis yang diterima Inakoran.com, Selasa (23/11/2021).

"Pemerintah berkewajiban menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah  bagi UMKM  sesuai amanat  PP Nomor 7 Tahun 2021," tegas Hanung.

 

Menurut Hanung, berdasarkan data rasio  kredit perbankan untuk UMKM per Juli  2021 baru mencapai 19 persen atau sekitar Rp 1.080 trilun, dengan kredit  untuk usaha  kecil dan menengah  mencapai  79%.

"Pelaku UKM relatif  sudah  sangat  paham  untuk  mengakses perbankan," ujarnya.

BACA JUGA: KemenKopUKM  dan Baznas Bantu Modal 500 Usaha Mikro di Bali

Hanung menjelaskan, saat ini UKM lebih membutuhkan pendanaan  yang akan membentuk   ekuitas dengan pola bagi hasil. UKM diharapkan menarik minat investor untuk bersama mengembangkan usahanya.

"Salah satu alternatif pendanaan  yang berupa  investasi adalah melalui  penerbitan  saham   melalui  skema urun dana (Securities Crowdfunding) yang telah  diatur  di POJK Nomor 57 tahun 2020," kata Hanung.

Ia mengatakan, securities  crowdfunding sendiri  merupakan Penawaran Efek melalui  Layanan  Urun Dana Berbasis Teknologi  lnformasi, dimana  penyelenggaraannya dilakukan oleh penerbit untuk  menjual efek secara langsung  kepada pemodal  melalui jaringan sistem elektronik  yang bersifat terbuka. 

BACA JUGA: Budidaya Lobster Jadi Produk Unggulan Daerah Lombok Timur

"UKM sebagai penerbit nantinya akan menawarkan efeknya  penyelenggara layanan urun dana yang memiliki ijin dari OJK," tegasnya.

Ia menambahkan, kehadiran SCF sendiri  tentunya semakin memperkaya ekosistem pendanaan untuk  sektor  usaha  kecil dan menengah (UKM), karena dengan kehadirannya akan memperbanyak variasi  pendanaan sebagai alternatif dari pendanaan eksisting.  

"Perkembangan SCF sendiri sebagaimana yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, total dana yang berhasil  dihimpun  dari securities crowdfunding mencapai  Rp 327,52  miliar per September 2021 dengan 183 UKM sebagai  penerbit," katanya.

BACA JUGA: Update Virus Corona 23 November 2021: Tambah 394  Kasus Baru

Menurut Hanung, dengan adanya  securities  crowdfunding, UKM akan didampingi   dalam  menjalankan   usahanya. UKM sebagai penerbit  efek memperoleh  berbagai  keuntungan,  selain mendapatkan alternatif pendanaan,  katanya, skema  yang ditawarkan juga  memberikan   skema  yang adil karena baik penerbit ataupun  pemodal  memiliki  tujuan  yang sama, yakni agar bisnis  yang diterbitkan   mampu  menghasilkan   keuntungan yang bagus, karena semakin  tinggi  keuntungan  usaha maka sisi pemodal  dan penerbit  sama  sama  akan mendapatkan keuntungan  yang tinggi  juga.


 

KOMENTAR