Pendeta di Myanmar Klaim, Umat Kristen Kebal Terhadap Virus Corona

Binsar

Thursday, 16-04-2020 | 12:04 pm

MDN
Ilustrasi Gereja [ist]

Yangon, Inako

Seorang pendeta dari sebuah gereja di Myanmar bernama David Lah, bakal dihadapkan ke pengadilan setempat karena melanggar aturan menggelar pertemuan saat karantina coronavirus.

David mengklaim bahwa umat Kristen kebal terhadap virus corona. Karena keyakinan tersebut, David Lah bersama ketiga rekannya, menyelenggarakan pertemuan yang melibatkan massa dalam jumlah tertentu, awal April lalu.

Baca Juga:  Hadapi Virus Corona, Paus Fransiskus Minta Umat Kristen Sedunia Daraskan Doa Bapa Kami

Bersama ketiga rekannya, pendeta yang sok percaya diri itu mengatakan bahwa virus corona tidak akan mempan terhadap orang Kristen karena dalam diri mereka ada roh Kristus.

 

Dilaporkan, awal April lalu Lah bersama ketiga rekannya menyelenggarakan ibadah yang dihadiri banyak orang. Dalam tes coronavirus yang dilakukan tidak lama pasca ibadat itu, diketahui sebanyak 20 orang dinyatakan positif tertular virus corona.  

Sebelumnya, dalam sebuah kotbah yang ditayangkan via internet, David Lah mengatakan bahwa umat Kristen kebal terhadap virus corona, karena itu ia mengajak mereka agar tidak usah takut.

Sikap pendeta Lah jelas melanggar aturan, sebab sejak 13 Maret lalu, Pemerintah Myanmar telah melarang adanya pertemuan massal.

Baca Juga: Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik Pertama Yang Mengunjungi Jazirah Arab

Baca Juga: Dampak Coronavirus, Sejumlah Negara Bakal Alami Krisis Tenaga Kerja

Komite Pengendalian dan Tanggap Darurat COVID-19 Yangon lewat pernyataan tertulisnya mengatakan pendeta David Lah bersama dua pendeta lainnya akan dituntut atas pelanggaran mereka.

Kini, nasib pendeta Lah berada di tangan Ye Win Aung, seorang pejabat Kota Mayangone di Yangon, yang telah menerima perintah dari komite untuk menuntut pendeta bersama rekannya itu.

Undang-Undang Manajemen Bencana di Myanmar, yang menjadi dasar penuntutan, memungkinkan ancaman pidana sampai tiga tahun penjara.

Keterangan yang disampaikan Kepolisian di Yangon menyebutkan bahwa tuntutan itu telah diajukan terhadap empat orang yang menyelenggarakan acara keagamaan tersebut. Tuntutan itu diserahkan ke dua kantor polisi di Kota Mayangone, Yangon.

Sejauh ini, pertemuan massal keagamaan umat Kristen dan Islam di beberapa negara menjadi salah satu penyebab cepatnya penyebaran COVID-19 yang saat ini telah menjangkit ke hampir dua juta orang dan menewaskan kurang lebih 130.000 jiwa di seluruh dunia.

Baca Juga: Cegah Corona, Ulama Saudi Izinkan Suami-Istri Pisah Ranjang Untuk Sementara

Untuk diketahui, hingga saat ini, Myanmar telah melaporkan 74 kasus positif COVID-19 dan empat kasus kematian. Walaupun negara itu dihuni mayoritas umat Buddha, enam persen dari total populasi Myanmar merupakan penganut Kristen.

KOMENTAR