Pengacara Selestinus: UU Ciptaker Sudah Lama Disosialisasikan dan DPR RI buka Pintu Masukan Untuk Masyarakat

Hila Bame

Thursday, 08-10-2020 | 21:18 pm

MDN

 

Jakarta, Inako

 

Kini UU Cipta Kerja atau disingkat Ciptaker menuai gelombang protes dari kalangan masyarakat tertentu. Sebelumnya Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin pada periode kedua pemerintahannya ingin memajukan ekonomi di negeri  ini dan,  salah satunya memangkas peraturan yang tumpang tindih atau menurut Pengacara Selestinus terlalu banyak pintu perizinan untuk memulai usaha baru.

BACA JUGA:  

Yasona Laoly: Perda Yang Bertentangan Dengan UU Bisa Dicabut

Dr. Aartje: Omnibus Law Diharapkan Dapat Menghilangkan Tumpang Tindih Regulasi Agraria

Ini penjelasan Krisdayanti seputar Hoax Omnibus Law

Jika di negara Asia lainya cukup membutuhkan waktu perizinan hanya tiga bulan maka di Indonesia harus memakan waktu 12 bulan atau lebih untuk membuka usaha di Indonesia.

Karena itu Presiden bersama DPR RI merumuskan kembali UU yang telah dibuat sebelumnya untuk meningkatkan daya saing sehingga menarik investor masuk.

Dan Menurut Selestinus "mengapa ketika UU Ciptaker di bahas di DPR RI kok ga datang ke Senayan menyampaikan keberatan? ujar Selestinus saat konfirmasi oleh Inakoran.com Kamis malam (8/10/2020)

 

Simak Video Pengacara Selestinus di MetroTV

KOMENTAR