Ini penjelasan Krisdayanti seputar Hoax Omnibus Law
Jakarta, Inako
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menimbulkan gelombang protes. Bukan hanya dilakukan secara langsung melalui aksi demonstrasi, protes juga ramai di media sosial.
baca juga: Suku Bunga Rendah dapat Menggoda lebih banyak untuk Meminjam di luarKemampuan mereka
Para anggota DPR pun menggunakan medsos untuk meluruskan isu-isu terkait UU Ciptaker yang beredar di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan nasib para pekerja. Diva Indonesia yang kini duduk sebagai wakil rakyat di DPR, Krisdayanti meluruskan sebagian isi UU tersebut.
Di akun Instagram pribadinya, Krisdayanti yang merupakan anggota Fraksi PDIP membantah sejumlah kabar bohong alias hoax mengenai Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja
Misalnya hoax isu mengenai outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup. Dalam postingan Krisdayanti disebutkan bahwa tidak ada pasal yang berbunyi demikian.
Kemudian mengenai cuti hilang. "Hoax Omnibud Law sama sekali tidak mengubah ketentuan cuti yang sudah ada sebelumnya," bunyi postingan gambar yang diunggah Krisdayanti, seperti dikutip media, Kamis (8/10/2020).
Begitu pula soal perusahaan bisa memPHK kapanpun. Dalam postingan Krisdayanti hal tersebut hoax sebab proses PHK panjang bahkan ada syarat dimana perusahaan tidak boleh memPHK karyawan sesuai bab IV, Pasal 153 dan 154A.
Soal uang pesangon dihilangkan juga ditegaskan itu hoax. Dalam UU Ciptaker pesangon tetap ada sesuai Bab IV, Pasal 158 yang diatur rigid jumlahnya.
Berkaitan bahwa isu mengenai pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon, pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa juga hoax. Adapun yang benar seperti pada penjelasan yang diunggah Krisdayanti adalah ahli waris tetap dapat hak pesangon seperti yang disebutkan dalam pasal 61.
TAG#KRISDAYANTI, #PDIP
188634285
KOMENTAR