Pengamat: Biaya Makan Gizi Gratis Pakai Duit Pribadi Prabowo Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang

Sifi Masdi

Tuesday, 07-01-2025 | 15:45 pm

MDN
Kegiatan makan bergizi gratis [ist]

 

 

 

Jakarta, Inakoran

Program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menuai perhatian publik, namun tidak luput dari kritik.

Muhamad Saleh, peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), mengungkapkan keprihatinannya terhadap penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk membiayai program tersebut. Menurut Saleh, langkah ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.

 

Dalam keterangannya pada Selasa, 7 Januari 2025, Saleh mengacu pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ia menekankan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola melalui mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar akuntabilitas publik terhadap penggunaan keuangan negara," ujarnya.

 

Menurut Saleh, pengelolaan keuangan negara yang baik harus memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, dan tanggung jawab. Ketika dana pribadi digunakan untuk mendanai program pemerintah, transparansi pengelolaan menjadi kabur, dan ini menciptakan tantangan dalam hal akuntabilitas.

 


BACA  JUGA:

Zulhas Sebut Dana untuk Makan Bergizi Gratis Tembus Rp420 Triliun Sampai Desember 2025

BGN Targetkan Tiga Juta Siswa Terima Makan Bergizi Gratis hingga April 2025

Fraksi Gerindra DPR RI Siap Kawal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Sri Mulyani: Defisit APBN 2024 Terjaga, Namun Penerimaan Pajak Tak Penuhi Target


 

"Tindakan ini mengabaikan mekanisme formal yang telah diatur dan mengirimkan sinyal bahwa pelanggaran terhadap aturan administratif dapat ditoleransi demi alasan pragmatis," tambahnya.

 

Ciptakan Konflik Kepentingan

Saleh menegaskan bahwa penggunaan dana pribadi untuk program negara tidak hanya berisiko menciptakan konflik kepentingan, tetapi juga dapat merusak legitimasi institusi pemerintahan.

 

"Apabila pejabat negara melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, ini dapat mencederai kepercayaan publik," jelasnya. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa alokasi anggaran dilakukan secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

 

Jika terdapat hambatan administratif dalam penggunaan anggaran resmi, Saleh menyarankan agar pemerintah mencari solusi legal seperti revisi anggaran atau percepatan birokrasi, bukan mengandalkan dana pribadi pejabat. "Tindakan menggunakan dana pribadi untuk membiayai program pemerintah mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran yang tepat," kata Saleh.

 

Saleh memberikan usulan bahwa jika Presiden Prabowo ingin menyumbangkan dana pribadi untuk program pemerintah, sebaiknya dana tersebut diserahkan ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara. Dengan cara ini, sumbangan tersebut dapat didaftarkan sebagai hibah dan dicatat dalam administrasi keuangan negara, sehingga tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas.

 

Program MBG resmi diluncurkan pada Senin, 6 Januari 2025, dengan pelaksanaan perdana di 190 titik yang tersebar di 26 provinsi. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengonfirmasi bahwa beberapa wilayah masih menggunakan dana pribadi Prabowo untuk program ini, termasuk Kendari, Sulawesi Tenggara, yang menjalankan pengadaan tanpa menyentuh dana APBN.

 

Hasan menjelaskan bahwa sebelum menggunakan APBN, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memang memanfaatkan anggaran yang telah ada, termasuk dana pribadi Presiden.

 

"Nantinya, wilayah yang belum menggunakan APBN, termasuk SPPG di Kendari, akan menggunakan dana yang telah disediakan negara untuk makan bergizi gratis," ujarnya.


 

KOMENTAR