Peningkatan Sektor UMKM Lokal Bersama E-Commerce

Hila Bame

Thursday, 24-09-2020 | 14:57 pm

MDN

 

Jakarta, Inako

 

Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM kian begitu familiar ditelinga masyarakat Indonesia.

Model bisnis ini menjadi pilihan oleh banyak masyarakat Indonesia dalam memulai bisnis kecil - kecilan.

Banyak variasi produk dan jasa yang ditawarkan oleh UMKM sehingga  terjadinya persaingan antar penjual karena menjajakan produk dan jasa yang sama.

Cerukan Pasar sempit dan Pengitegrasian E-Comerce menjadi pilihan

Selain tantangan variabel produk yang ditawarkan, pelaku UMKM dihadapakan juga pada cerukan pasar yang semakin sempit terutama pada masa pandemi. 

Pilihan ideal tentunya pelaku UMKM mengitegrasikan diri atau berkolaborasi dengan pasar dunia maya atau E-Comerce sebagai etalase dagangan. 


baca juga: 

12 Perusahaan termasuk Shopee, JD.ID Wajib Pungut PPN 10 Persen atas Barang Impor


Berkaitan dengan itu, Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP), menyelenggarakan Diskusi Webinar Series ke 12 dengan tema Peningkatan Sektor UMKM Lokal dengan Sistem E-Commerce.

Dalam diskusi kali ini, PSKP menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu; M. Fajrian Noor, Perwakilan dari Tim LatihID.

Sementara itu dari perspektif akademisi diwakili oleh Arif Darmawan, Dosen FE Universitas Lampung. Diskusi ini juga dihadiri oleh Efriza sebagai pemantik diskusi.

Arif Darmawan, Dosen FE Universitas Lampung.
 

Memulai diskusi, Efriza memaparkan sejumlah data, terkait UMKM dan E-Commerce di Indonesi.

Efiza mengatakan bahwa UMKM dinilai memiliki konstribusi dalam pengembangan ekonomi di suatu negara dimana mampu menyerap 82.9 persen tenaga kerja.

Efriza - Direktur PSKP

 

“Hasil survei di UMKM tahun 2001, mengimplikasikan bahwa UMKM berkonstribusi dalam penyerapan tenaga kerja di wilayah sekitar yang mana membantu pengentasan kemiskinan”, ujar Efriza.

Selain itu, dengan adanya situasi pandemi Covid-19, UMKM dituntut untuk mampu mendokrak ekonomi nasional dimana UMKM dipaksa untuk kreatif dan innovatif dalam menyesuaikan situasi pasar.

“Salah satu jalan untuk UMKM dalam menyesuaikan situasi dan kondisi pasar adalah dengan mengalihkan UMKM ke sistem E-commerce”, ucap Efriza.

E-Commerce sendiri diartikan sebagai penjualan  barang dan jasa yang menggunakan sistem internet dimana antara penjual dan pembeli menggunakan jasa pengiriman.

“Ditargetkan 10 juta UMKM bergabung di E- Commerce, akan tetapi hanya 13 % dari 100% bergabung di E-Commerce” imbuh Efriza.

Menurut data, Global Indeks usia 16-64 tahun penduduk Indonesia pernah melakukan pembelian produk dan jasa melalui internet. “Tingkat adopsi E-Commerce meningkat dan dimungkinkan untuk peluang peningkatan lebih lanjut, serta peningkatan usaha mikro harus digali lagi di luar Jawa”, ucap Efriza.


Menurut catatan Inakoran.com yang dilansir dari    Deputi bidang Produksi dan Pemasaran KemenkopUKM hingga saat ini, terdapat lebih dari 64 juta unit UMKM yang berkontribusi 97% terhadap total tenaga kerja dan 60% PDB nasional. Angka ini menunjukan peran UMKM yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Namun demikian kontribusi ekspor UKM masih berkisar 14%, sehingga perlu ditingkatkan.


Dalam diskusi kali ini, narasumber Arif Darmawan, Dosen Universitas Lampung mengatakan bahwa E-Commerece dimasa pandemic ini menuntut masyarakat untuk berubah, begitu pula UMKM.

“Usaha mikro di Indonesia jumlah presentasenya sangat besar dibandingkan usaha makro”, ujar Arif. Selain itu, terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh UMKM.

Usaha mikro 98% modalnya terbatas sehingga hal ini menjadi masalah klasik usaha mikro di indonesia dan serta kepemilikan badan hukum yang tidak jelas, masalah pajak, segi legalitas dan keamanan menjadi suatu hal yang mengancam UMKM”, ucap Arif.

Rendahnya kesadaran membayar pajak, kurangnya inovasi untuk mengembangkan usaha, pendapatan dan pendidikan SDM yang belum terlalu tinggi turut berkonstribusi dalam permasalahan terkait UMKM.

“Indonesia menjadi pengguna internet terbanyak di dunia, hampir seluruh  masyarakat terkoneksi didalam akses teknologi digital.

Masyarakat di Indonesia menggunakan hampir 3 jam 26 menit untuk dapat mengakses sosial media.

Ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap sosial media namun menjadi pasar yang belum tergarap di Indonesia”, ujar Arif.

Menurut Arif,  dari segi kualitas dan kuantitas pengguna internet yang potensial sehingga memicu pertanyaan apakah situasi dan kondisi tersebut mampu dimanfaatkan guna membuat UMKM naik kelas?.

“E-commerce sebagai model bisnis, pertukaran barang/jasa menggunakan teknologi internet, dengan situasi pandemi Covid-19, ruang interaksi secara fisik menjadi terbatas, namun peluang secara virtual semakin besar” ucap Arif. 

Dipaparkan pula oleh Fajrian, Perwakilan dari Tim LatihID dimana sektor E-Commerce terbagi menjadi dua, yaitu

Market Place Commercial seperti Shopee, Bukalapak, Lazada dll. Kemudia, Sosial E-Commerce seperti sosial media layaknya Facebook, Instagram, Twitter dll.

“Praktek E-Commerce menerima pembayaran melalui kartu kredit, pembayaran dan penjualan iklan, serta jual beli saham”, ujar Fajrian.

Menurut Fajrian, UMKM biasanya sudah memiliki legalitas dalam menjual barang atau jasa. Fajrian juga memberikan tips dalam memulai UMKM. “Berani menjual dahulu, coba tawarkan, bagaimana respon pasar baik dari local maupun internasional” ujar Fajrian.

Selain itu, kolaborasi UMKM kedalam sistem E-Commerce memberikan efisiensi biaya dan waktu.

Juga dalam menggunakan E-Commerce di UMKM diperlukan pula kecakapan dan skill dalam menggunakan teknologi. “Terkait produk yang diperjual belikan dalam UMKM, para pengusaha kecil dan menengah perlu siap untuk menghadapi persaingan pasar dimana produk yang diperjualkan seragam.

Oleh karena itu, pengusaha dituntut untuk kreatif dan innovatif dalam mengolah dan menyajikan produk mereka agar memiliki daya jual yang berbeda sehingga konsumen lebih tertarik terhadap produk hasil buatan mereka masing masing” ucap Fajrian.

Sebagai kesimpulan pada webinar kali ini, bahwa UMKM dan E-Commerce menjadi sesuatu yang harus diupayakan diera saat ini terutama dengan kondisi pandemic Covid-19.

Pasar dunia maya sangat menjanjikan bagi pelaku UMKM, locus (tempat berdagang) bisnis bukan lagi hambatan kecuali ketrampilan berinovasi yang dibutuhkan seperti kwalitas barang/jasa yang ditawarkan. 

Selain itu masih perlu legalitas usaha atau badan hukum jika berhubungan dengan lembaga pembiayaan atau perbankan. Meskipun begitu ada banyak pelaku UMKM tanpa badan hukum, bisa berkembang dan bekerjasama dengan E-Comerce sebagai etalase barang dagangan.

 

TAG#PSKP

161730079

KOMENTAR