12 Perusahaan termasuk Shopee, JD.ID Wajib Pungut PPN 10 Persen atas Barang Impor

Hila Bame

Thursday, 17-09-2020 | 18:55 pm

MDN

 

Jakarta, Inako

Sekitar 12 Perusahaan termasuk Shopee, JD.ID wajib Pungut PPN 10 Persen atasbarang dari luar negeri kepada pelanggannya pada 1 Oktober mendatang.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

BACA JUGA: 

Norwegian Air akan memangkas emisi hingga 45% pada tahun 2030


Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Hingga saat ini  jumlah entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN ada  28 badan usaha.

 

KOMENTAR