Pizza Hut Pastikan Tak Ada PHK Karyawan
Jakarta, Inako
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 membuat sejumlah restoran yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya tidak bisa melakukan kegiatan operasional, sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan.
BACA JUGA: Bisnis Restoran yang Pernah Berkembang di New York dengan cepat Menjadi Kuburan.
Salah satu yang mengalami dampak dari penerapan PSBB adalah pemilik lisensi restoran waralaba Pizza Hut di Indonesia, PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA). Meskipun terjadi penurunan pendapatan, restoran ini memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan. Hingga saat ini perusahaan masih mengupayakan operasional seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aturan pemerintah.
BACA JUGA: Jing Fong, Restoran Cina terbesar di NYC, ditutup Sementara Karena coronavirus Merusak Bisnis
Corporate Secretary Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo mengatakan perusahaan tak menampik terjadi penurunan penjualan akibat penyebaran pandemi Covid-19 dan diterapkannya PSBB di beberapa daerah.
"Sejauh ini kami berusaha keras untuk optimalisasi bisnis dan penjualan di Outlet, dengan menyesuaikan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Rumah Produksi Bersama Dukung Daya Saing Produk UMKM Indonesia
“Kami memang mengalami dampak dari penjualan, namun kami berusaha agar tidak terjadi PHK. Sampai sekarang kami belum memiliki rencana apapun terkait hal tersebut," kata Kurniadi. Senin (27/4/2020).
Menurut Kurniadi, Pizza Hut Indonesia menghormati kebijakan pemerintah terkait PSBB yang diterapkan di berbagai daerah dalam rangka mendukung progam untuk mengatasi pandemi Covid-19.
TAG#Pizza Hut Indonesia, #Restoran, #Karyawan, #PHK, #Virus Corona, #Covid-19, #Pizza Hut, #PSBB, #Jakarta, #Inakoran.com, #KFC
188631076
KOMENTAR