Polemik Pupuk Bersubsidi (3/3)

Timoteus Duang

Monday, 25-04-2022 | 21:55 pm

MDN
Muhammad Irvan Mahmud Asia (Wasekjen DPP Pemuda Tani HKTI)

 

Oleh: Muhammad Irvan Mahmud Asia (Wasekjen DPP Pemuda Tani HKTI)

JAKARTA, INAKORAN

Permasalahan dan tantangan antarwaktu dan antartempat daerah-daerah di Indonesia bisa berbeda maka penting dilakukan mapping yang benar.

 

Ada ketidakmertaan sarana dan prasana termasuk jaringan internet dan listrik, sampai SDM.

Contoh, apa yang terjadi di NTT akhir tahun 2021, dimana Ombudsman Perwakilan NTT menemukan beberapa masalah saat dialog dengan Kelompok Tani di Kabupaten Kupang seperti kendala dalam penerapan kartu tani di tingkat petani.

Petani belum memiliki akses informasi yang cukup terkait penggunaan kartu tani; dan saat petani mau mengadu ke Dinas Pertanian, akan tetapi Dinas pertanian belum memiliki call center yang dapat digunakan petani untuk mengadu maupun mengakses infomasi.

 


Baca juga

Polemik Pupuk Bersubsidi (1/3)


 

Belum lagi Dinas Pertanian setempat yang memiliki keterbatasan jumlah penyuluh pertanian yang bertugas melakukan pendampingan. Dan ini terjadi ditempat lain utamanya di kawasan Indonesia Timur.

Dalam permasalahan keempat dan kelima, dibutuhkan pengawasan dari hulu-hilir.

Dihulu mulai proses penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh kelompok tani didampingi penyuluh yang kemudian secara berjenjang sampai pada Kementrian Pertanian untuk diputuskan dan ditetapkan jumlah anggaran dan penerima manfaat.

Selanjutnya pengadaan pupuk bersubsidi oleh PT. Pupuk Indonesia.

Kemudian kegiatan verifikasi dan validasi penyaluran dilakukan secara berjenjang oleh tim verifikasi vaktual mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat melalui Dashboard Bank (Kartu Tani) dan sistem verifikasi dan validasi KTP berbasis android/T-Pubers.

 


Baca juga

Polemik Pupuk Bersubsidi (2/3)


 

Pengawasan dihilir berupa pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi yang mencakup empat lini distribusi:

Lini pertama produsen pupuk, lini kedua distributor pupuk, lini ketiga pengecer pupuk/pemilik kios dan lini keempat adalah kelompok tani.

Keempat lini penyaluran pupuk bersubsidi ini dilakukan sepenuhnya oleh PT Pupuk Indonesia beserta jaringan distributor pada setiap wilayah kabupaten, serta pengecer pada setiap kecamatan atau desa.

Adapula pengawasan oleh Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibentuk Gubernur untuk tingkat Provinasi dan Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota yang didalamnya melibatkan SKPD terkait dan aparat penegak hukum.

 

 

KOMENTAR