Polri Diminta Turun Tangan Selamatkan 120 Ribu Anggota KSP Intidana Dari Praktek Curang Kepengurusan Ganda Ilegal

Hila Bame

Monday, 20-01-2020 | 13:49 pm

MDN
Petrus Selestinus

Jakarta, Inako

 

KAPOLRI dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI diminta untuk segera mengambil langkah penyelamatan dan jika perlu membekukan sementara aktivitas Kepengurusan Ganda Koperasi Simpan Pinjam (KSP) INTIDANA di Semarang versi BUDIMAN GANDI SUPARMAN,  karena dalam melaksanakan misi KSP INTIDANA, telah terjadi Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan dengan korbannya adalah Anggota KSP INTIDANA yang menyimpan uangnya dalam bentuk Simpanan Berjangka, namun dananya diduga digunakan untuk kepentingan lain di luar tujuan KSP INTIDANA, menurut UU Perkoperasian, demikian rilis yang diterima inakoran.com  dari Petrus Selestinus, S.H., Kuasa Hukum dari Anggota Koperasi atas nama Heryanto Tanaka, Senin (20/1/20)

Praktek penipuan itu diduga berlangsung sejak tahun 2015 hingga sekarang, dan akibatnya Ketua KSP. INTIDANA yaitu HANDOKO, SE sudah dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan telah ditunaikan tanggung jawab pidananya itu, namun HANDOKO, SE juga tetap dipercaya secara legal memimpin KSP INTIDANA dengan jabatan sebagai KETUA, hingga tahun 2021 melalui Rapat Anggota dan disahkan oleh Putusan Pengadilan Niaga-Negeri Semarang. 

Dalam pada itu, seorang Anggota Koperasi lainnya bernama BUDIMAN GANDI SUPARMAN dengan menggunakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota yang diduga berisi keterangan palsu telah mengangkat dirinya menjadi Ketua KSP INTIDANA sehingga Dualisme Kepengurusan dalam KSP INTIDANA tidak terelakan terjadi hingga saat ini. Dualisme Kepengurusan ini terjadi sejak November 2015 hingga sekarang sehingga menyebabkan tidak kurang dari 120 ribu anggota KSP INTIDANA berada dalam ketidakpastian hukum dalam menuntut hak.

Kemelut dalam tubuh KSP INTIDANA bermula dari kondisi tidak sehat yang dialami oleh KSP INTIDANA sejak pertengahan tahun 2014 dan untuk itu pada Januari 2015 Kementerian Koperasi dan UMK RI sudah memperingatkan agar KSP INTIDANA melakukan perbaikan dengan cara menghentikan penghimpunan dana dll. karena berdasarkan hasil Audit Internal dari Tim Pengawas bahwa kondisi KSP INTIDANA berada dalam keadaan tidak sehat dan diperingatkan agar kegiatan menghimpun dana simpanan dihentikan dan lebih banyak meningkatkan pinjaman kepada anggota, namun hal itu diabaikan oleh KSP INTIDANA.

Fakta dimana KSP INTIDANA berada dalam Dualisme Kepengurusan, yaitu kepengurusan KSP INTIDANA dengan Ketuanya HANDOKO, SE dkk. yang diangkat berdasarkan Keputusan Rapat Anggota pada Desember 2015 dan dikukuhkan dalam Putusan Perdamaian Pengadilan Negeri-Niaga Semarang dalam perkara No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga-Smg, tanggal 17 Desember 2015 dan Kepengurusan KSP INTIDANA dengan Ketua Umumnya BUDIMAN GANDI SUPARMAN dkk. berdasarkan Berita Acara Rapat Anggota tanggal 1 November 2015 dan tanggal 27 Februari 2016.

Kepengurusan Ganda ini, semakin menambah panjang persoalan hukum yang dihadapi oleh Anggota KSP INTIDANA, terutama ketidakpastian tentang siapa yang memiliki legalstanding sebagai Ketua KSP INTIDANA dan berhak mewakili KSP INTIDANA secara ke dalam dan keluar, manakala terjadi tuntutan hukum dari Anggota KSP INTIDANA di Pengadilan Negeri sebagaimana selama ini terjadi.

Kondisi Dualisme Kepengurusan. KSP INTIDANA terutama kepengurusan versi BUDIMAN GANDI SUPARMAN yang ilegal diduga mendapat dukungan bersifat KKN oleh beberapa pejabat Kementerian Koperasi, baik dari Deputi Kelembagaan maupun Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM RI, karena meskipun praktek curang dibawa Kepengurusan yang Ilegal KSP INTIDANA ini sudah berkali-kali dilaporkan pada Kementerian Koperasi dan UKM RI sejak Juni 2019, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari Deputi Kelembagaan maupun Deputi Pengawasan.

Kemenkop dan UKM RI dinilai memihak kepada Kepengurusan Ganda Ilegal an. BUDIMAN GANDI SUPARMAN,  terkait dengan upaya memperebutkan asset KSP INTIDANA yang disebut-sebut bernilai trilunan rupiah tsb. namun tidak dikelola secara profesional dan transparan untuk kepentingan Anggota Koperasi, melainkan untuk elit-elit tertentu dalam KSP INTIDANA secara melawan hukum. 

Karena itu sikap Kementerian KOPERASI dan UKM RI pada era Menteri KOPERASI dan UKM RI dipimpin oleh ANAK AGUNG GEDE NGURAH PUSPA YOGA, yang sama sekali tidak mengawasi atau mengawasi tetapi tidak melakukan penindakan bahkan membiarkan  KSP INTIDANA melakukan pelanggaran yang merugikan 120.000 (seratus dua puluh ribu) Anggota KSP INTIDANA dalam keadaan ketidakpastian hukum. 

Kini diharapkan MENTERI KOPERASI dan UKM RI Teten Masduki dan POLRI turun tangan menyelematkan kepentingan Anggota KSP INTIDANA terutama dana masyarakat yang disimpan melalui SIMPANAN BERJANGKA dari praktek usaha curang yang dilakukan oleh segelintir oknum a/n. BUDIMAN GANDI SUPARMAN yang menamakan diri KSP INTIDANA dalam Dualisme Kepengurusan.

Pada saat ini Kepengurusan Ganda KSP INTIDANA, versi pimpinan BUDIMAN GANDI SUPARMAN dkk. diangkat hanya berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Anggota yang diduga bersumber dari "Tindak Pidana Memasukan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik" dan untuk itu pada hari ini Senin tanggal 20 Januari 2020, BUDIMAN GANDI sudah dilaporkan ke POLRI Cq. POLDA JAWA TENGAH, karena diduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara memasukan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 jo 378 jo. 266 KUHP.

Oleh karena itu Laporan Pidana yang sudah disampaikan kepada Polda Jawa Tengah pada hari ini, tanggal 20 Januati 2020, disertai dengan permintaan agar Polda Jawa Tengah segera melakukan tindakan Kepolisian berupa menyita semua dokumen Kepengurusan Ganda a/n. BUDIMAN GANDI, melakukan penangkapan terhadap pengurus KSP INTIDANA an. BUDIMAN GANDI SUPARMAN.

Selain itu Pelapor juga meminta agar Polda Jawa Tengah mengambil tindakan kepolisian atau upaya paksa terhadap Notaris pembuat Akta Berita Acara Rapat Anggota KSP INTIDANA yaitu Ny. ZULAICHA, SH. MH, dan beberapa pejabat dari Kementerian Koperasi dan UKM yang diduga ikut dalam Rapat Pembuatan Akta Berita Acara Rapat Anggota KSP INTIDANA versi keterangan palsu, masing-masing Sdr. DRS. SETYO HERIANTO dan SULEKHAN, guna dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

(PETRUS SELESTINUS, Advokat dan Kuasa Hukum).
 

KOMENTAR