Proyek Ini yang Membuat Mantan Dirut Pertamina Ditahan Kejagung
“Kejagung menahan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan karena menyalahgunakan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.”
Jakarta, Inako
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Dia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Meski proyek tersebut sudah berlalu sekitar sembilan tahun lalu, namun Karen harus mempertanggungjawabkan keputusannya saat itu ketika mengakuisisi blok migas di Australia.
Bagai mana kronologi akuisisi proyek eksplorasi blok migas? Berapa nilainya? Kemudian, mengapa Karen bisa diduga melakukan korupsi?
"Dalam proses pemeriksaan tim penyidik berpendapat diperlukan langkah atau tindakan upaya paksa berupa penahanan, yang jelas maksud dan tujuannya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan terpenting dalam rangka segera penyelesaian perkara ini. Jadi hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Jampidsus menegaskan Karen disangka melanggar aturan terkait investasi yang dilakukan pada 2009. Investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi.
Investasi dilakukan dengan pembelian sejumlah aset ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy. Pengusulan investasi itu, disebut Kejagung, tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan, yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
"Investasi pembelian sudah berjalan tapi nggak membawa hasil, istilahnya rugi Pertamina," tegas Jampidsus.
Adi meminta tim penyidik cepat merampungkan berkas perkara Karen untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selain Karen, Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.
"Langkah selanjutnya, tim penyidik menyelesaikan ini dan semoga dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Hulu Energy, telah mengakuisisi 10 persen blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia.
Pertamina telah secara resmi menguasai 10 persen blok BMG di Australia itu terhitung sejak 1 April 2009. Perseroan harus merogoh kocek hingga US$ 31,5 juta untuk mengakuisisi lapangan lepas pantai di Victoria Australia tersebut. Adapun total produksi blok tersebut sebesar 9.000 barel per hari, dimana PHE mendapatkan 10 persennya.
Dengan masuknya Pertamina Hulu Energi berarti pembagian kepemilikan dalam Joint Venture pengembangan blok GMB tersebut yaitu Anzon Australia yang merupakan anak usaha ROC Oil Limited Australia sebesar 30 persen, Beach Petroleum sebesar 30 persen, CIECO Exploration and Production sebanyak 20 persen, Sojitz Energy Australia sebesar 10 persen dan PT Pertamina Hulu Energi sebesar 10 persen.
Dari kasus tersebut Karen ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Investasi Pertamina dengan melakukan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy Australia ini diduga menyimpang. Pengusulan investasi pada 2009 ini diduga tidak sesuai dengan pedoman investasi.
Pengambilan keputusan investasi ini tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.
TAG#Pertamina, #Korupsi, #Kejagung, #Karen Agustiawan
181056698
KOMENTAR