Ratusan Guru SD Di Maros Mogok Mengajar, Murid Terlantar
Maros, Inako –
Ratusan murid Sekolah dasar yang ada di 14 kecamatan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah mereka masing-masing lantaran ratusan guru di empat belas kecamatan itu melakukan aksi mogok mengajar, Senin, (15/10/2018).
Aksi itu diawali dari lapangan Pallangtikang dan selanjutnya bergerak ke arah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Maros.
Dalam aksi itu mereka mengajukan dia tuntutan yakni meminta kejelasan terkait status pengangkatan mereka menjadi CPNS, dan juga soal kejelasan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan mereka dari Bupati Maros.
Kepada media mereka menceritakan bahwa selama ini hanya mengantongi SK pengangkatan dari Kepala Sekolah tempat mereka mengabdi. Sementara untuk mengurus beberapa hal yang berkaitan dengan kesejahteraan guru honorer, mereka membutuhkan SK Pengangkatan yang ditandatangi oleh Bupati Maros HM Hatta Rahman.
Koordinator Aksi, Muhammad Iqbal menuturkan, guru sukarela ingin membuat Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk mendapatkan NUPTK kata Iqbal, tenaga sukarela ataupun honorer harus memiliki SK pengangkatan yang dikeluarkan Bupati Maros.
"Sementara hampir semua guru honorer dan tenaga sukarela ini hanya mengantongi SK Pengangkatan yang dikeluarkan Kepala Sekolah tempat mereka mengajar. Makanya kami kesini untuk menuntut SK pengangkatan dari Bupati Maros. Kalau kami tidak mendapatkannnya, maka kami akan melakukan aksi mogok mengajar sampai tuntutan kami terpenuhi," jelasnya kepada wartawan.
Dia menjelaskan, NUPTK itu sangat dibutuhkan mereka, khususnya yang ingin mendapatkan beasiswa. Selain itu salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi, guru honorer harus memiliki NUPTK.
Salah seorang guru Pendidikan Agama Islam SDN 183 Magai, Kecamatan Tanralili, Halija (50) mengatakan, kedatangannya kali ini, karena ingin mendapatkan kejelasan terkait statusnya di Pemda Maros.
Pasalnya perempuan yang sudah mengabdi kurang lebih 14 tahun ini ingin mendaftar CPNS, hanya saja pemerintah membatasi usia pelamar CPNS hanya sampai 35 tahun. Padahal begitu banyak tenaga sukarela yang sudah mengabdi puluhan tahun, namun tidak terangkat.
Meski merasa berat hati untuk meninggalkan murid-murid karena mereka mogok kerja, tapi Halija mengaku tidak memiliki pilihan lain. Dia merasa juga harus memperjuangkan masa depannya. Dia berharap pasca aksi mogok mengajar guru-guru tenaga honorer, pemerintah dapat memberikan solusi terbaik.
TAG#Mogok Mengajar, #Guru SD, #Maros, #Sulsel, #PNS
188735960
KOMENTAR