Ratusan Perkebunan Sawit di Sintang Belum Miliki HGU
Sintang, Inako –
Ratusan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Data yang dirilis Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang menunjukkan, dari 200 perusahaan yang beroperasi di daerah itu, baru 60 yang sudah memimiliki HGU.
"Dari 200 perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Sintang, baru 60 perusahaan perkebunan sawit yang sudah memiliki," kata Kepala BPN Sintang, Junaedi, di Pontianak, Sabtu (10/3/2018).
Ia melanjutkan, pada tahun 2017, hanya ada empat perusahaan perkebunan sawit yang mengajukan HGU ke BPN Sintang.
"Keempat perusahaan perkebunan sawit ini sudah kami keluarkan dokumen HGU nya," kata Junaedi.
Ia melanjutkan, pada tahun ini, ada sekitar dua atau tiga perusahaan perkebunan sawit yang akan mengajukan HGU ke BPN. Perusahaan perkebunan yang ingin mengajukan HGU ini, perkewajiban memberikan lahan plasma kepada masyarakat di sekitar tempat perusahaan itu berinvestasi. Pembagian kebun inti dengan kebun plasma inipun sudah diatur, yakni minimal 80 persen kebun inti dan 20 kebun plasma.
[caption id="attachment_22493" align="alignright" width="314"] Ratusan perusahaan perkebunan sawit Sintang tanpa HGU [ist][/caption]"Ada perusahaan perkebunan yang bagus, mereka memberikan kebun plasma sebesar 30 persen," katanya.
Perusahaan perkebunan, kata Junaedi, berkewajiban mengelola kebun plasma selama masyarakat setempat belum mampu mengelola plasmanya sendiri. "Investor juga berkewajiban memberikan rasa nyaman di lingkungan mereka berinvestasi," kata dia.
Selama ini, kata Junaedi, seringkali perusahaan saat mengajukan permohonan HGU, mereka belum menyiapkan kebun plasmanya. "Nah, yang begini ini, kita menolak pengajuan HGU mereka," katanya.
TAG#Sintang, #Kalbar, #Perkebunan Sawit, #Hgu
182242011
KOMENTAR