Ketua Adat Badau, Kalbar Serahkan Senjata Api Ilegal Ke TNI

Inakoran

Monday, 30-04-2018 | 19:44 pm

MDN
Polri mengajak masyarakat memberantas peredaran ge

Putussibau, Inako –



Ketua Adat Melayu Kecamatan Badau, Edison menyerahkan dua senjata api ilegal milik warga Dusun Pesayah, Desa Semuntik, Kecamatan Badau daerah perbatasan Indonesia - Malaysia wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kepada TNI yang bertugas di daerah itu.

Menurut Edison, dua senjata api yang ia serahkan itu merupakan milik rekannya dan merupakan peninggalan kakek yang bersangkutan.

"Senjata itu miliki seorang warga Dusun Pesayah, Desa Semuntik yang tidak mau kami sebutkan namanya," ungkap Edison.

Edison menambahkan, dirinya selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api ilegal, seperti apa yang pernah disampaikan oleh aparat baik dari pihak kepolisian maupun TNI.

Menanggapi hal itu, anggota Satgas Intelijen Koopsdam XII/ Tpr Tim V/ KH, Peltu Budi Aries, Minggu, mengatakan, dua pucuk senjata api rakitan itu adalah jenis senjata bomen laras panjang dan senjata rakitan laras pendek jenis revolver.

"Kami dibantu Ketua Adat Melayu untuk memberikan pemahaman kepada warga, sehingga dengan suka rela warga menyerahkan dua pucuk senjata api tersebut," kata Aries.

Menurut Aries dua senjata api tersebut nantinya akan diamankan untuk ditindaklanjuti serta dimusnahkan.

Dirinya berharap kesadaran masyarakat yang lainnya untuk menyerahkan senjata api yang tidak memiliki legalitas kepemilikan, sebab hal tersebut bertentangan dengan undang - undang yang dapat ditindak secara pidana, bahkan bisa membahayakan orang lain.

 
 

 

 

KOMENTAR