SK Kepengurusan Digugat ke PTUN, PDI Perjuangan Duga Ada Upaya Pembegalan

Aril Suhardi

Tuesday, 10-09-2024 | 12:10 pm

MDN
SK Kepengurusan Digugat ke PTUN, PDI Perjuangan Duga Ada Upaya Pembegalan [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com - Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI Perjuangan yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digugat ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi hal ini, Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menduga ada upaya untuk membegal partainya. Namun, dia menegaskan PDI Perjuangan tidak akan terprovokasi dengan upaya-upaya seperti itu.

“Nampaknya bau-bau jurus membegal konstitusi ala Paman Usman sedang mau coba diterapkan ulang di sini. PDI-P tidak akan terprovokasi dengan upaya-upaya membegal konstitusi partai kami,” terang Ronny dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

BACA JUGA: Prabowo ingin Kabinetnya Diisi Orang-orang yang Benar-benar Ahli

Ada lima orang yang menggugat Kemenkumham ke PTUN. Mereka adalah Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko. Ada sejumlah poin yang mereka ajukan. Di antaranya adalah meminta PTUN untuk  membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025.

Selain itu, mereka juga meminta Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025.

Ronny menegaskan, berdasarkan aturan rumah tangga (ART) PDI Perjuangan, ketua umum memiliki hak prerogatif untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan keutuhan partai. Karena itu, Megawati Soekarnoputri berhak memperpanjang masa bakti kepengurusan partai.

BACA JUGA: Kemenko PMK, FES, dan SOREC UGM Gelar Desiminasi Kajian Model Graduasi Pemanfaatan Program Bantuan Sosial Penanggulangan Kemiskinan

Hal serupa pernah dilakukan PDI Perjuangan pada 2019 lalu. Saat itu, kongres dipercepat dan semua kader menerima keputusan tersebut.

“Percepatan kongres di 2019 itu juga karena hak prerogatif ketua umum ketika mencermati situasi politik dan berdasarkan pertimbangan ideologis-strategis partai ketika itu. Baik percepatan dan juga perpanjangan kepengurusan, semua hak prerogatif ketua umum yang dijamin dan diatur dalam konstitusi partai,” tegas Ronny.

 

KOMENTAR