Sopir Bus Maut di Subang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Timoteus Duang

Tuesday, 14-05-2024 | 11:07 am

MDN
Polda Jabar menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalan raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sadira terancam 12 tahun penjara.

JAKARTA, INAKORAN.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalan raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (14/5).

 

Dalam penyelidikan terungkap sistem pengereman bus tersebut tidak bekerja. Di sepanjang jalan hingga titik bus terguling, tidak terlihat jejak pengereman.

Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut di Subang, Pj Gubernur Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran Terkait Study Tour

"Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi," ungkap Wibowo.

"Setelah melaju permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain.”

“Tapi karena sil tidak sesuai ukuran sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.

Baca juga: Pemkot Depok Bakal Beri Santunan Buat Korban Kecelakaan Maut di Subang

Akibat kelalaian tersebut, Sadira terancam Pasal 411 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksilam 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

 

 

KOMENTAR