Sultan Hamengku Buwono X Nilai Mafia Minyak Goreng Punya Keserakahan Luar Biasa

Timoteus Duang

Friday, 22-04-2022 | 08:03 am

MDN
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X

 

YOGYAKARTA, INAKORAN

Pada Selasa, 19 April 2022 Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng yang menjadi penyebab utama kelangkaan minyak goreng di Tanah Air. Salah satu di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. Wisnu ditersangkakan karena diduga memberi fasilitas izin ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

 

Menanggapi hal itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menilai Wisnu dan kroni-kroninya memiliki kepentingan pribadi yang luar biasa, sampai dengan tega melanggar hukum dan mengumpulkan keuntungan dengan menyebabkan penderitaan pada rakyat.

"Itu jelas kepentingan sendirinya luar biasa. Wong Indonesia kesulitan, kok ya masih cari ruang untuk sesuatu yang melanggar hukum," kata dia, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis, (21/04/2022).

 


Baca juga:

Dirjen Perdagangan Luar Negri Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka Mafia Minyak Goreng


 

Raja Keraton Yogyakarta ini mengharapkan agar aparat penegak hukum dengan segera mengusut tuntas kasus korupsi yang meresahkan masyarakat ini. Sultan juga berharap agar para mafia itu diberi hukuman yang setimpal dengan keserakahan mereka sendiri.

"Ya sudah, kalau dia memang punya keserakahan akhirnya dia dipidana... Ya sudah, konsekuensinya itu saja. Tegakkan hukum saja."  

Selain Wisnu, tersangka lain yang telah ditahan Kejaksaan Agung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.

 

KOMENTAR