UU TPKS Berhasil Angkat Hal Tabu dan Privat ke Ranah Publik
Jakarta, Inako
Pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diapresiasi banyak elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Maria dari Lembaga Kajian Strategi Hang Kelir.
“Saya sangat gembira, UU TPKS ini akhirnya disahkan,” imbuhnya.
Menurut Maria, pengesahan UU ini merupakan tanda kepedulian dan kehadiran negara dalam memperjuangkan kesetaraan di Indonesia.
Baca juga: Apresiasi Kejagung Tangkap Mafia Minyak Goreng, DPD: Dukung dan Tuntaskan
Perempuan sering dimarginalkan, baik di dalam lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat.
Dia menegaskan, hal tersebut sudah menjadi patologi sosial yang menciptakan ketidakseimbangan dalam masyarakat.
“Ketika patologi tersebut tidak disembuhkan, itu akan menciptakan ketidakseimbangan dan konflik,” kata Maria.
Oleh karena itu, Maria menilai UU TPKS ini bisa menyembuhkan patologi sosial tersebut.
Maria juga mengangkat persoalan kebungkaman perempuan ketika mengalami pelecehan seksual.
“Korban yang sebagian besarnya adalah perempuan menutup mulut karena seks tabu dibicarakan dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ketika seorang perempuan menjadi korban, dia ragu dan takut mengungkapkannya, soalnya itu tabu dibicarakan,” jelas Maria.
Menurutnya, UU TPKS berhasil mengangkat hal yang privat dan tabu ke ranah publik, sehingga bisa dibicarakan atau didiskusikan dengan bebas.
“UU ini memberikan kesempatan untuk membicarakan tentang seks di ranah publik,” tambahnya.
Baca juga: Puan Maharani Imbau Masyarakat Sudahi Polemik Penundaan Pemilu
Selain itu, Maria menilai pengesahan UU TPKS menunjukkan keberhasilan Puan Maharani sebagai pimpinan DPR RI.
“Ketidaksetaraan gender sering terjadi dalam keluarga dan masyarakat. Puan berhasil mengatasi hal itu melalui pengesahan UU ini. Puan menunjukkan bahwa negara hadir untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat, terutama terkait kesetaraan gender,” jelas Maria.
Keberadaan Puan di DPR RI, tambah Maria, menunjukkan keterwakilan perempuan pada lembaga tersebut.
Namun, Maria mengingatkan, UU TPKS tetap harus dikawal terutama dalam pengimplementasiannya. Menurutnya, UU TPKS perlu dibuat UU turunannya.
Hal tersebut disampaikan Maria dalam diskusi tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa (19/4/2022). Diskusi tersebut dilakukan dalam rangka menyongsong Hari Kartini yang diperingati pada 21 April besok dan dimotori oleh Lembaga Kajian Strategi Hang Kelir.
TAG#UU TPKS, #Lembaga Kajian Strategi Hang Kelir, #Hari Kartini, #Puan Maharani, #DPR RI
182223459
KOMENTAR