Tifatul Sembiring Jangan Sok Tau, Tanggapi Desakan Sejumlah Pihak Agar Polri Tindak Tegas Ustad Zomad

Hila Bame

Sunday, 29-08-2021 | 17:39 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Pernyataan pokitikus Tifatul Sembiring yang mengingatkan agar jangan menyeret-nyeret UAS dan cari ribut, sebagai pernyataan yang tendensius, tidak tahu duduk masalah, malah bernada setengah mengancam, entah siapa yang diancam, demikian catatan tertulis Petrus Selestinus Kordinator TPDI sekaligus Ketum Kongres Rakyat Flores yang diterima INAKORAN Minggu (29/8/21)

 


baca:  

Sampe Hati!! Pesta Pora Pejabat NTT di Pulau Semau Tindakan Insubordinasi sekaligus Merobek Hati Seluruh warga NTT

 


Desakan banyak pihak terhadap Bareskrim Polri agar UAS diproses hukum, karena pernyataan UAS yang beredar di Medsos, kontennya dinilai sebagai Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian dan itu telah dilaporkan oleh Masyarakat, antara lain ke Polda NTT oleh sebuah Organisasi Kemasyarakatan, Brigade Meo NTT, Sabtu tanggal 17 Agustus 2019) siang.

BACA: 

Laporan Brigade Meo itu terdaftar dalam LP/B/290/VIII/RES.1.24/2019/SPKT Polda NTT, tertanggal 17 Agustus 2019 dan ada Laporan Masyarakat terhadap UAS di Polda Metro Jaya dengan LP Nomor  : LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 19 Agustus 2019, karena dalam video dakwa UAS yang beredar di media sosial, terlihat UAS berbicara tentang salib, jin, dan patung, dinilai menyinggung agama lain.

Dengan demikian, pernyataan Tifatul Sembiring, politikus PKS yang meminta atau mengingatkan agar masyarakat jangan menyeret-nyeret UAS dan cari ribut, merupakan pernyataan yang tidak beralasan hukum, karena terdapat dua atau lebih Laporan Polisi dari Masyarakat terhadap UAS di Polda-Polda antara lain di Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Tifatul Sembiring seharusnya mendorong Polri untuk segera melakukan tindakan Kepolisian terhadap UAS, karena sudah ada Lapran Masyarakat tetapi belum ada tindakan kepolisian terhadap UAS dan sangat tidak adil jika yang satu ditindak yang lain dibiarkan, dan itu tidak koheren dengan perspektif Polri yang presisi, yaitu melayani masyarakat secara berkeadilan hukum.

Toh ketika Polri memanggil UAS, pasti diperlakukan sama dengan yang lain, diperiksa dan diuji bukti-bukti yang sudah dimiliki Polri dan bukti-bukti yang dimiliki UAS, dengan demikian Tifatul Sembiring, jangan sok pintar dan hendak mengajari ikan berenang.


Jakarta, 29 Agustus 2021.


(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

 

KOMENTAR