Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke Mahkamah Konstitusi, Temuan Apa Saja yang Ditambahkan?
JAKARTA, INAKORAN.com - Tim Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyerahkan 35 bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024).
Bukti tambahan itu diserahkan sebagai bagian tak terpisahkan dari kesimpulan sidang.
Anggota kuasa hukum Paslon Anies Muhaimin Heru Widodo menyebut, bukti tambahan itu berkaitan dengan pelanggaran persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, dan isu netralitas para kepala desa.
Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut 19 Tuduhan Kecurangan yang Disampaikan Kubu AMIN Tak Terbukti
“Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini,” ujar Heru di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
“Di antaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan calon.” Persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan yang memungkinkan Gibran Rakabuming lolos menjadi peserta Pilpres.
“Bukti tentang pelanggaran-pelanggaran berupa penyalahgunaan bansos, kemudian netralitas pejabat daerah, kepada desa, kemudian juga IT,” lanjut Heru.
Baca juga: Ketum Projo Sebut Peluang Pertemuan Jokowi dan Megawati Sudah Tertutup
“Nah itu semua kami serahkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan.”
Adapun tim hukum Prabowo-Gibran menyebut tuduhan kecurangan yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin sama sekali tidak terbukti.
“Khusus kasus ini, kami sampaikan di 01, ada sembilan belas yang dituduhkan kepada 02 bahwa melakukan kecurangan,” ujar anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Dari Ibu Mega Hingga Habib Rizieq, Ini Daftar 23 Pihak yang Ajukan Amicus Curiae di MK
“Ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas satu pun tidak terbukti adanya kecurangan tersebut.”
TAG#Pilpres 2024, #Tim Hukum AMIN, #Sengketa Pilpres, #Sidang MK, #Mahkamah Konstitusi
188645980
KOMENTAR