Utang pemerintah belakangan meningkat, apa alasannya?- Ini jawabanya
Jakarta, Inako
Permasalahan utang di setiap negara seringkali menjadi objek cerita dari warung kopi enak dengan bangku panjang sambil bersauna hingga, kafe papan atas agak sempit tapi nges dinginnya.
BACA JUGAl
Kemenkeu RI: PPN melalui sistem elektronik Akan dikenakan mulai 1 Juli 2020
Mengapa bicara utang lebih heboh dari sebuah jembatan yang ambruk?
Bicara jembatan sama saja belajar ilmu sipil dengan rumus matematika yang rumit sementara bicara ekonomi atau lebih spesifik terkait utang mudah dicerna.
Disnilah pangkal tolaknya. Ilmu ekonomi adalah ilmu teknik terkait kebutuhan manusia dengan sumber daya terbatas berhadapan dengan kebutuhan manusia hampir-hampir tiada berujung.
Makin lama manusia hidup di planet bumi, makin banyak recources yang ditelan.
Jika gagal dalam pencapaian sumber daya kerap gerutu, utang negara pun digugat meski ilmu menghitung GDP tidak terbayang, alih-alih matematika, statistik, mikro, makro, hitungan rumit adalah darahnya.
Fakta kerumitan; Ujian Mikro, Makro, Statistik, demikian Matematika tidak bisa diselenggarakan via Zoom atau webminar, ada gambar pula.
Darahnya ilmu ekonomi adalah Matematika juga.
Terkait Utang pemerintah ada belasan jawaban yang diberikan Departemen Keuangan kita mulai dengan yang paling krusial.
Utang pemerintah belakangan meningkat, apa alasannya?- Ini jawabanya
Apabila kita bandingkan dalam kurun waktu 2012-2014 dan 2015-2017, utang pemerintah bertambah dari Rp609,5 triliun menjadi Rp1.166 triliun yang mengalami kenaikan sebesar 191%.
Angka yang sangat besar namun berdampak positif dalam alokasi belanja produktif Indonesia. Belanja infrastruktur naik 200% dari Rp456,1 triliun menjadi Rp921,9 triliun. Belanja pendidikan naik 120% dari Rp983,2 triliun menjadi Rp1.176,6 triliun.
Belanja kesehatan naik 180% dari Rp145,9 triliun menjadi Rp263,3 triliun. Belanja perlindungan sosial naik 849% dari Rp35,3 triliun menjadi Rp299,6 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa naik 357% dari Rp88,6 triliun menjadi Rp315,9 triliun.
Walaupun, akhir-akhir ini utang pemerintah meningkat, namun tidak melanggar amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimana defisit APBN masih terjaga kurang dari 3% terhadap PDB dan rasio utang kurang dari 60% dari PDB.
Amanat dari UU tersebut merupakan batasan dalam pengelolaan utang pemerintah yang bertujuan untuk mengantisipasi risiko pemerintah dalam berutang.
(red- Bagaimana kalau jawaban ini tidak bisa dimengerti, sama ketika saya mendengar penjelasan seorang dokter kandungan terkait jenis kelamin anak saya, " Sebaiknya kamu sekolah dokter aja agar kamu mengerti penjelasan saya" kata dokter dengan rambut kepang itu, tetapi ia dokter pria.
Jika demikian kelas paralel ya....)
Sumber : Departemen Keuangan dengan Judul : Menjawab Utang.
KOMENTAR