UU TPKS Resmi Diundangkan, Puan Maharani: Kita Harus Tetap Kawal Bersama

Aril Suhardi

Thursday, 12-05-2022 | 16:26 pm

MDN
UU TPKS Resmi Diundangkan, Puan Maharani: Kita Harus Tetap Kawal Bersama [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah resmi diundangkan menjadi UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120 pada Senin (9/5/2022) lalu.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar seluruh elemen masyarakat tetap mengawal implementasi UU tersebut agar melindungi masyarakat Indonesia, terutama kaum perempuan bisa terlindungi dari ancaman kekerasan seksual.


Baca juga: Trending di Twitter, Puan Maharani Didukung jadi Presiden


“Perjuangan panjang kita tidak boleh berhenti sampai di sini. Mari kita kawal bersama seluruh implementasi UU TPKS agar Indonesia terbebas dari kekerasan seksual,” kata Puan, Kamis (12/5/2022).

Puan menjelaskan, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual, tetapi juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan korban.

Nantinya, akan ada 5 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus,” ungkapnya.

“Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” tambah Puan.

Puan pun mendesak pemerintah agar segera menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.

Selain itu, mantan Menko PMK itu juga meminta agar Pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Untuk yang pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.

“Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apapun itu. Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” ujarnya.

Tak hanya itu, Puan juga mengingatkan agar Pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Ia menilai Pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.

“Sosialisasikan di kalangan pendidikan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi yang cukup banyak terjadi kasus-kasus kekerasan seksual. Kemudian di kalangan swasta agar perusahaan dapat lebih melindungi seluruh pekerjanya, dan tentunya di seluruh lapisan masyarakat lainnya,” imbau Puan.

 

TAG#UU, #TPKS, #Puan Maharani, #PDIP

163549299

KOMENTAR