Korlantas Bakal Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Saverianus S. Suhardi

Tuesday, 28-05-2024 | 14:40 pm

MDN
Korlantas berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP [Fot: Inakoran/ArilSuhardi]

Korps Lalu Lintas (Korlantas) berencana mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP.

Rencana ini akan mulai direalisasi pada Juni 2025. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus.

“Rencananya tahun depan, insyaAllah. Ini dilakukan untuk mempermudah pengelolaan data pribadi seseorang,” kata Yusri, dikutip pada Selasa (28/05/2024).

BACA JUGA: Prabowo Ubah Istilah Makan Siang Gratis jadi Makan Bergizi Gratis

Menganti nomor SIM dengan NIK, tambah Yusri, bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah soal data tunggal.

Nantinya, bukan hanya nomor SIM yang akan dipadukan dengan NIK. Nomor BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga akan memakai NIK.

“Intinya kita ingin menciptakan sistem data tunggal. Akan sangat ideal jika NIK pada KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS semuanya menggunakan nomor NIK. Karena setiap orang di Indonesia hanya memiliki satu nomor NIK,” kata Yusri.

BACA JUGA: Mengenal 'Tapera' yang Akan Potong Gaji Karyawan Sebesar 3 Persen

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menilai memadukan nomor SIM dengan NIK akan menghindari terjadinya data yang ganda. Proses yang terjadi selama ini memang diakui bisa menyebabkan data ganda, misalnya seseorang memiliki lebih dari satu SIM.

“Dengan NIK tadi, (misalnya) petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda.”

 

 

TAG#Polisi, #Data, #NIK, #SIM

198730758

KOMENTAR