2 Fakta Pemicu Penularan Virus Corona Indonesia, kata BMKG & UGM

Hila Bame

Sunday, 05-04-2020 | 09:53 am

MDN

 

Jakarta, Inako

 

Dua fakta berikut menjadi penyebab lajunya penularan virus corona di Indonesia dari hasil riset BMKG dan UGM. 

Pertama

Faktor mobilitas manusia dan

Kedua

Interaksi sosial

Lebih lanjut hasil riset dua lembaga negara itu mengungkap fakta bahwa, dua faktor tersebut  lebih kuat berpengaruh, daripada faktor cuaca dalam penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.

Hasil penelitian terbaru itu telah disampaikan kepada pemerintah dan bisa jadi kebijakan Darurat Sipil yang dikeluarkan oleh otoritas nasional  merupakan ejawantah atau wujud dari fakta yang direkomendasi para peneliti.

 

BACA JUGA: Dr. Ibnu Gunawan: Kita Harus Optimis Covid-19 Bisa Kita Taklukkan

 

Apa itu Darurat Sipil dan bagaimana  implementasinya

Darurat Sipil merupakan salah satu usulan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi dalam rapat terbatas dengan para menteri, Senin (30/3/2020).

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil.

" Menurut Jokowi, kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar akan diikuti dengan aturan pelaksana.

Sehingga penerbitan kebijakan tersebut akan menjadi panduan bagi provinsi, kabupaten, dan kota dalam bekerja melawan Covid-19.

 

BACA JUGA: Rudi S Kamri, Tolong Tegas Larang Mudik Lebaran Bapak Presiden !!!

 

Darurat sipil diatur dalam Perppu nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam Perppu tersebut, darurat sipil merupakan keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.

Darurat sipil diberlakukan apabila:

Pertama, keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.

Ketiga, hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

 

BACA JUGA: Warga Puri Artha, Bojong Gede Bogor, Lakukan Penyemprotan Disinfektan

 

Sementara Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Kebijakan darurat sipil hanya bisa dilaksanakan oleh Presiden, dan dibantu oleh badan yang dibentuk oleh Presiden. Badan tersebut terdiri dari Menteri pertama, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Kepala Staf Angkata Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Negara. Presiden memiliki weweanng untuk mengangkat pejabat lain untuk masuk di badan tersebut.

#Bergerak Bersama Lawan Corona

 

Menurut Jokowi, saat ini pemerintah Indonesia belum akan mengambil langkah lockdown seperti yang sudah dijalankan Italia atau di Wuhan, Cina. Indonesia masih memberlakukan kebijakan jaga jarak fisik antar individu masyarakat alias physical distancing.

 

KOMENTAR