Disangka Dukung HTI, Dua Dosen di UGM Dinonaktifkan

Inakoran

Saturday, 09-06-2018 | 18:00 pm

MDN
Hizbut Tahrir Indonesia [ist.]

 

 

Jakarta, Inako

Pembersihan terus  berlanjut hingga negara ini bersih dari paham yang merongrong kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kini giliran Universitas Gajah Mada (UGM). Penonaktifan adalah fakta bahwa sruktur universitas tidak bisa dianggap enteng karena itu, fokus keilmuan perlu, namun penting baca norma bernegara.

Dua dosen dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya di Unversitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta karena diduga berafiliasi dengan ideologi khilafah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Penonaktifan keduanya dikonfirmasi Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani. Iva menerangkan sebelum diputuskan dinonaktifkan, kedua dosen tersebut telah dipanggil Rektor UGM Panut Mulyono untuk diketahui mengenai cara pandang mereka.

"Tadi hanya berdialog dengan rektor, bertukar wawasan dan argumentasi soal Pancasila, wawasan kebangsaan,dan kenegaraan. Sehingga selanjutnya diputuskan akan dibawa ke Dewan Kehormatan Universitas (DKU)," ujar Iva Jumat (8/6).

Rekomendasi dari DKU tersebut, sambung Iva, akan menjadi panduan bagi pihak rektorat untuk melakukan tindakan selanjutnya.

"Dalam waktu dekat (proses di DKU). Suratnya sudah secara administrasi, tapi karena sekarang sudah mulai masuk libur cuti bersama Idul Fitri, maka proses dilakukan setelah lebaran," kata Iva.

Sementara menunggu proses di DKU, sambung Iva, dua dosen itu nonaktif dari jabatan mereka yakni sebagai Kepala Program Studi dan Kepala Laboratorium di sebuah fakultas eksakta di UGM.

Iva menegaskan apa yang dilakukan pihak kampus UGM ini adalah langkah menegakkan tata aturan serta kode etik yang harus dipenuhi civitas UGM.

"Kami melakukan tugas yang menjadi apa yang seharusnya dilakukan," ujar Iva.

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani [ist.][/caption]Selain di UGM, penonaktifan dosen dari jabatan struktural karena diduga terafiliasi HTI pun terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Guru Besar Fakultas Hukum Undip Prof Suteki telah dinonaktifkan sebagai Kaprodi Magister Ilmu Hukum (MIH) karena diduga terafiliasi HTI.

Pemberhentian sementara Suteki dari Ketua Prodi MIH Undip ini tertuang dalam surat resmi SK Nomor 223/UN7.P/KP/2018 yang ditandatangani Rektor Undip Prof.Dr. Yos Johan Utama, SH, MHum bertanggal 6 Juni 2018.

Rektorat Undip menyatakan pemberhentian sementara ini merupakan prosedur terkait kondisi Suteki yang tengah menjalani sidang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sidang kode etik kehormatan.

Atas penonaktifan dirinya, Suteki mengaku dirinya kecewa dan merasa diperlakukan tak adil karena mengungkapkan pendapat soal khilafah.

"Benarkah hanya bicara tentang khilafah kemudian disimpulkan bahwa saya itu adalah seorang penyebar paham radikalisme? Negara ini kan negara demokrasi. Masih ada ruang untuk diskusi, di manapun, baik di dalam maupun di luar kampus agar persepsi saling dipahami sehingga tidak berakhir dengan persekusi layaknya yang saya alami ini," kata Suteki, di Semarang.

 
 

 

KOMENTAR