7 Napi Lansia yang Seharusnya Bebas Sejak 29/5/2024 Tersandra oleh SK. Dirjend Pemasyarakatan Tidak Diterbitkan

Hila Bame

Monday, 03-06-2024 | 08:31 am

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Sungguh bobrok manajemen Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Kelas 1 Cipinang, Jakarta yang kinerjanya tidak konek dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM, terkait pembebasan Napi karena mendapat Remisi Lansia yang jatuh pada setiap tanggal 29 Mei.

Mengapa tanggal 29 Mei 2024, karena tanggal 29 Mei adalah Hari Lansia sedunia, sehingga  para Napi Lansia di LAPAS, yang memenuhi syarat mendapat Remisi Lansia seharusnya terima SK. Remisi Lansia dari Dirjen PAS dan sekaligus dibebaskan dari tahanan LAPAS pada 29 Mei 2024 yang lalu. 

Sementara di LAPAS Kelas 1 Cipinang, terdapat 7 (tujuh) Napi Lansia, yang seharusnya tanggal 29 Mei 2024 lalu, menerima Remisi Lansia, namun tidak diberikan atas alasan belum ada SK. Dirjen PAS. Karena itu ke 7 (tujuh) Lansia (ada yang sakit permanen) masih tersandera dan secara ilegal masih berada di Lapas Kelas 1 Cipinang.

YASONA HARUS BERTINDAK

Ini soal ego sektoral yang sudah menjadi budaya kerja, diduga ada permainan oleh aparat dan pejabat di bawahnya sebagai bagian dari budaya kerja yang tidak profesional, sehingga terjadi maladministrasi, yang sangat merugikan HAM Para Napi Lansia yang mungkin jumlahnya sangat banyak di seluruh Napi di Indonesia.

Keluarga dari 7 (rujuh) Napi Lansia tentu sangat kecewa, dan merasa tidak masuk diakal sehat mereka, kalau benar KALAPAS beralasan belum ada SK. Dirjen PAS. Dengan demikian, maka hal ini telah mencoreng wajah HAM Indonesia, wajah Menteri Yasona dan wajah hukum Indonesia.

Sesuai PERMENKUMHAM (PMK) No.7 Tahun 2022, yang mengatur tententang Remisi Lansia, maka SK. Dirjen PAS tentang Remisi Lansia itu seharusnya sudah diterbitkan di Hari Lansia Sedunia tanggal 29 Mei 2024. Dan ini diduga disengaja oleh Petugas LAPAS dengan motif tertentu termasuk uang.

KALAPAS seharusnya tahu soal Pembebasan Tahanan Napi Lansia, kaitannya dengan HAM dan rasa kemanusiaan. Karena itu, jika haknya yang dijamin oleh Peraturan Perundang-Undangan, dikangkangi, maka ini adalah merupakan pelanggaran HAM sehingga Menteri Hukum dan HAM harus bertanggung jawab.

Oleh karena itu Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly harus menindak Dirjen PAS dan Kalapas Kelas 1 Cipinang, akibat salah urus atau maladministrasi, yang sangat.merugikan hak Napi Lansia atas Remisi Napi Lansia.

NAPI LANSIA KECEWA BERAT.

Para Napi Lansia dan pihak keluarga Napi yang berada di Lapas Cipinang, Rutan Cipinang dan Rutan Salemba sangat  kecewa dan menyesal atas tertundanya kebebasan yang seharusnya dinikmati sejak 29 Mei 2024, semata-mata akibat rendahnya etos kerja dan devisit tanggung jawab para petugas.

Ini bukan keteledoran, melainkan ini kaitannya dengan praktek-praktek tidak terpuji selama ini di LAPAS, di mana Para Napi, sering jadi obyek pemerasan Petugas dan Pejabat Lapas. Praktek seperti ini seharusnya tak boleh terjadi di institusi negara yang membawa nama Hukum dan HAM.

Peraturan Menteri Hukum & Ham jelas menjunjung tinggi HAM para Napi, tetapi implementasi di lapangan sering terjadi tumpang tindih, inkonsistensi, seperti Hak Remisi, jenis dan jumlah atau besarannya tidak diatur secara pasti oleh peraturan pejabat di tingkat Dirjen dan di bawahnya, dengan rumusan kebijakan yang merugikan hak para Napi.

Para Napi Lansia, berharap Menteri Yasona Laoly, Dirjen PAS dan Kapalas berkoordinasi secepatnya agar Para Napi Lansia segera mendapatkan keadilan dan kepastian Hukum dan HAM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rasa keadilan publik.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PEREKAT NUSANTARA)

 

KOMENTAR