Airlangga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Industri Baja Dalam Negeri

Hila Bame

Thursday, 01-12-2022 | 17:55 pm

MDN
MENTERI Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto

 

JAKARTA, INAKORAN

MENTERI Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto mengupayakan insentif berupa tax holiday, tax allowance dan pengurangan harga gas bumi, untuk industri baja berbasis energi hijau dalam negeri. Hal itu disampaikan Arlangga dalam acara "The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) Business Forum 2022, Kamis (1/12). 



BACA: 

Arti Pemotongan Pajak dan Dampaknya


Miliki Kinerja Impresif, Sektor “Mother of Industries” Didukung Mampu Ciptakan Green Steel Berbasis Teknologi dan Energi Hijau

Jakarta, 1 Desember 2022

Kembali mencetak surplus pada bulan Oktober 2022, neraca perdagangan meneruskan kinerja positif selama 30 bulan berturut-turut.

Hal ini turut mendorong tren penguatan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, meski ekonomi global diproyeksikan melambat pada 2022 dan 2023.

Tercatat pada Triwulan III 2022, ekonomi nasional mampu tumbuh impresif 5,72% (yoy).

Ditengah peningkatan downside risk perekonomian global, perbaikan kondisi ekonomi nasional masih terus berlanjut dengan didorong salah satunya dari kinerja industri baja dan besi.

Pada periode Januari hingga Oktober 2022, sektor “mother of industries” ini mampu meningkatkan ekspor hingga 39,55% (yoy).

Hingga Triwulan III 2022, neraca perdagangan besi dan baja juga mengalami surplus senilai USD 10.61 milyar.

 

“Guna menjaga keberlangsungan industri besi dan baja nasional serta untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing, berbagai kebijakan dan strategi terus diupayakan Pemerintah, antara lain melalui pemberian insentif, seperti tax holiday, tax allowance, pengurangan harga gas bumi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech secara virtual mewakili Presiden Joko Widodo dalam acara The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) Business Forum 2022, Kamis (1/12).


BACA: 

Zulhas Kabur Saat Ditanyai tentang Isu Mahasiswa Titipan


Menko Airlangga kemudian menjelaskan pemberlakuan SNI Wajib produk logam untuk melindungi industri besi dan baja nasional dari kerugian akibat praktik perdagangan yang tidak sehat.

Terkait upaya mengembangkan ketersedian bahan baku dan/atau bahan penolong, juga disampaikan upaya Pemerintah mendorong pengoptimalan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), penetapan slag baja sebagai limbah non B3, dan penerapan neraca komoditas.

 

“Dengan industri 4.0 kita berharap produktivitas sektor baja meningkat dan khusus untuk baja diharapkan bisa meningkatkan produksi menjadi 17 juta ton pada tahun 2020-2024, dan tentu pencapaian 25 juta ton di tahun 2025-2035, roadmap ini menjadi penting dalam Pengembangan Industri Nasional 2015-2035,” pungkas Menko Airlangga.

Pemerintah juga terus mendorong berbagai industri strategis terutama industri baja agar mampu menghasilkan produk-produk turunan yang berdaya saing dan dapat mendorong ekosistem sektor lainnya seperti industri konstruksi dan otomotif.

Selain itu, Menko Airlangga  juga menegaskan agar perkembangan teknologi dan energi bersih saat ini dapat menjadi pendorong terciptanya green steel yang berbasis pada energi hijau.

 

 

KOMENTAR