Akademisi dan Praktisi Hukum: Jokowi Ikut Kampanyekan Gibran, Pertegas Politik Dinasti
JAKARTA, INAKORAN.COM
Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membolehkan seorang Presiden dan Wakil Presiden ikut kampanye, jiwanya untuk periode kedua seorang Presiden.
Pasal ini merupakan penjabaran dari Pasal 7 UUD 1945 yang membolehkan seorang Presiden menjabat hanya dua periode.
Demikian ditegaskan pengajar Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, Dr. Edi Hardum, S.IP, SH, MH, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Menurut Edi, Jokowi mengkampanyekan Gibran sama dengan Jokowi mengkampanyekan diri sendiri untuk jabatan tiga periode.
“Kalau Jokowi punya etika dia mundur dari kursi Presiden dan menangkan anaknya Gibran. Ikut kampanye, ajak Ibu Iriana dan semua anggota keluarga,” kata Advokat dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.
Baca juga: Pernyataan Jokowi Soal Keberpihakan Presiden dalam Pemilu Dinilai Bahayakan Demokrasi
Kalau Jokowi ikut kampanye buat Gibran tanpa mundur dari kursi Presiden, tegas Edi, sebenarnya mempetegas politik dinasti.
“Negara ini bukan milik keluarga. Saya yang ikut berjuang lahirnya Reformasi 1998, sedih dengan politik dinasti. Tentu, Founding Fathers menangis sedih di alam baka,” kata mantan anggota Senat Mahasiswa UGM ini.
Karena itu, Edi mendesak Jokowi segera mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
“Presiden harus mundur dari kursi Kepresidenan karena anak kandungnya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres Prabowo,” kata dia.
Baca juga: Di Hadapan Prabowo, Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye
Menurut Edi, dengan majunya Gibran, apa pun kegiatan dan atau gerak-gerik Jokowi dalam konteks Kepresidenan pasti:
Pertama, dimaknai oleh semua bawahannya seperti para menteri, kepala badan bahkan pimpinan Polri dan TNI serta BIN baik di pusat maupun di daerah, sebagai kode atau tindakan mendukung pasangan Prabowo-Gibran.
“Memang Panglima dan Kapolri sudah berkali-kali mengatakan netral, tapi ada banyak dugaan keterlibatan oknum di lapangan, ya walaupun tanpa sepengetahuan atau aras perintah pimpinan mereka,” tegas Edi.
Hal ini, kata Edi, terafirmasi oleh dugaan keterlibatan pimpinan TNI dan Polri serta Plt. Bupati, pimpinan kejaksaan di sebuah Kabupaten di Sumatera Utara.
Baca juga: Relawan Bala Gibran Pindah ke Gerbong 03, TPD Ganjar-Mahfud DKI: Wajar Sih, Kekecewaan itu Terjadi
“Sudah tersebar di TikTok rekaman suara seorang Kapolres yang intinya mendukung Paslon 02. Kita berharap atas penjelasan resmi dari Kapolri atau minimal Kapolda Sumut soal ini.”
Kedua, apa pun kegiatan dan atau gerak-gerik Jokowi dalam konteks Kepresidenan pasti dinilai oleh masyarakat sebagai bentuk dukungan dan kampanye untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
“Jangan salahkan masyarakat menuduh Jokowi tidak netral. Jokowi dituduh menggunakan jabatan Presiden dan Kepala Negara untuk memenangkan anaknya. Ini jangan tentunya.”
Pelanggaran Yang Nyata
Edi menyoroti pernyataan Jokowi yang menyebut seorang presiden boleh berkampanye dan memihak.
Pernyataan Jokowi ini, tegas Edi, harus ditentang karena seorang Jokowi tidak bisa dipisahkan dirinya dengan jabatannya sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan.
“Kalau Jokowi memihak dan ikut kampanye, mengapa tidak sekalian Panglima TNI dan Polri, Kepala BIN, Jaksa Agung dan semua jajaran mereka ke bawah serta seluruh ASN tidak boleh memilih dan ikut kampanye?”
“Sikap dan tindakan Jokowi sangat membahayakan demokrasi,” tegasnya lagi.
“Jokowi seharusnya belajar dari SBY yang jelang kekuasaannya tidak ikut campur dalam kontestasi,” tegas Edi.
Baca juga: Usai Debat Cawapres, Relawan Bala Gibran Langsung Pindah Haluan Dukung Ganjar-Mahfud
Untuk itu, Jokowi harus segera tanggalkan jabatannya sebagai Presiden.
“Dengan mundur dari jabatannya, Jokowi bisa berkonsentrasi memenangkan Gibran.”
Edi menambahkan, Prabowo Subianto, Mahfud MD, dan semua Menteri dari partai politik, serta Menkominfo (Ketum Projo) harusnya mundur juga dari jabatan publik.
“Berikan semua jabatan menteri kepada orang-orang yang tidak terafiliasi kepada Parpol-Parpol pendukung tiga Paslon Capres/Cawapres. Ini demi menyelamatkan demokrasi Indonesia”.
TAG#Jokowi kampanye, #jokowi memihak, #Presiden Jokowi, #Prabowo Gibran, #Pilpres 2024
188623999
KOMENTAR