Arahan KSAD Dudung Dinilai sebagai Bentuk Pembangkangan terhadap Otoritas Sipil
JAKARTA, INAKORAN.COM
Koalisi masyarakat sipil menilai arahan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman kepada anggotanya untuk merespon pernyataan Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Tindakan Dudung itu dinilai sebagi cerminan tentara yang tidak profesional.
“Tindakan KSAD atas pandangan seorang anggota DPR merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil,” ungkap Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur pada Kamis (15/9/2022). YLBHI adalah salah satu dari 17 LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil.
“Tindakan itu tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional.”
Beberapa waktu lalu Effendi Simbolon menyebut TNI sebagai gerombolan dan ormas. Hal itu terjadi karena adanya ketidakpatuhan terhadap pimpinan dalam tubuh TNI. Saat itu politikus PDI Perjuangan itu melontarkan isu disharmoni antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasi dan KSAD Dudung Abdurachman.
Koalisi menilai, pernyataan Effendi itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi I terhadap TNI dan oleh karena itu pernyataan tersebut bersifat konstitusional dan dijamin undang-undang.
“Pernyataan anggota dewan bukanlah representasi perorangan, melainkan representasi rakyat yang dipilih rakyat. Oleh karena itu, protes maupun intimidasi atas kerja-kerja yang dilakukan oleh DPR sama saja artinya pimpinan TNI AD tidak menghargai mandat rakyat yang telah dititipkan kepada anggota DPR terpilih," lanjut Muhamad Isnur.
TAG#effendi simbolon, #ksad dudung, #tni, #tni vs simbolon, #andika perkasa
188761432
KOMENTAR