Bambang Tri Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta, Inako
Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Dukungan AS Mengalir untuk Indonesia dalam Berbagai Forum
Ahmad Khozinudin mengungkapkan sejumlah alasan dibalik pencabutan gugatan tersebut, di antaranya adalah penetapan Bambang Tri sebagai tersangka.
Bambang Tri diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Menurut Ahmad, penetapan kliennya sebagai tersangka akan berpengaruh pada proses pembuktian di sidang.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, satu-satunya orang yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan adalah Bambang Tri.
Saksi-saksi tersebut hanya percaya pada Bambang Tri dan tidak bisa dihubungi oleh orang lain.
Oleh karena itu, Ahmad Khozinudin menilai pihaknya akan mengalami kesulitan untuk memberikan pembuktian di persidangan.
Dia pun memilih opsi untuk mencabut perkara tersebut. Ahmad mengungkapkan, dengan dicabutnya gugatan maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.
Sebagaimana diketahui, gugatan yang dilayangkan BambangTri terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftar pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Selain Presiden Jokowi, pihak lain yang juga digugat, yakni Komisi Pemilihan Umum/KPU, Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
TAG#Jokowi, #Ijazah Palsu, #Bambang, #Gugatan
188699462
KOMENTAR