BI: Longgarkan Uang Muka Kredit Kendaraan Gaikindo Yakin Bakal Berdampak Ganda

Hila Bame

Friday, 20-09-2019 | 13:04 pm

MDN
Mobil yang siap dijual (isT)

Jakarta, Inako 

Uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor baru untuk lembaga pembiayaan yang memenuhi kriteria diatur sebesar 15% untuk roda dua dan roda tiga atau lebih. Untuk kendaran roda tiga atau lebih dengan tujuan produktif (bisnis) diatur sebesar 10%.

Sementara Uang muka kendaran ramah lingkungan dipangkas menjadi 5% hingga 10%. Sebelumnya, uang muka untuk kendaraan ramah lingkungan sebesar 15% hingga 20% terhadap total harga kendaraan.

Kebijakan BI melonggarkan rasio financing to value (LTV) diharapkan berdampak positif untuk memudahkan masyarakat memiliki kendaraan.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, kebijakan Bank Indonesia yang memberikan kemudah untuk pembelian kendaraan dalam batas yang rasional akan disambut baik oleh pelaku industri.

 

TAG#Mobil, #BI

163503119

KOMENTAR