BMW Apresiasi dengan Aturan PPnBM Terkait Pajak Barang Mewah
Jakarta, Inako
Wakil Presiden Penjualan BMW Indonesia, Bayu Riyanto, mengapresiasi dengan kebijakan pemerintah yang membuat harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor di Indonesia. Ia menilai aturan ini akan mendorong peningkatan penjualan mobil mewah di segmen sedan dan SUV.
Menurut Bayu, mobil jenis sedan dan SUV merupakan favoritnya orang Indonesia selama ini. Ia memperkirakan akan banyak orang mulai mengoleksi sedan dan SUV karena pajaknya lebih murah berdasarkan aturan yang baru.
"Harapannya akan jadi hal berimbang dari MPV, SUV dan sedan. Kalau saya melihat bahwa masa depannya ada di SUV dan sedan, sebab orang akan melihat harga sedan jadi affordable dibeli karena pajaknya lebih murah," kata Bayu di Jakarta, Jumat (1/11).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM pada tanggal 15 Oktober 2019 dan PP tersebut langsung diundangkan pada 16 Oktober 2019. Namun aturan itu baru mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan pada bentuk bodi kendaraan. Melainkan besaran emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar. Pada skema baru itu semua mobil penumpang berbahan bakar fosil yang kapasitas silindernya di bawah 3.000 cc, dikenakan PPnBM sebesar 15%, 20%, 25%, dan 40% berdasarkan keluaran CO2 dan konsumsi bahan bakar.
KOMENTAR