BPIP Dorong Manajemen Talenta Bagi ASN Berdasar Pancasila
JAKARTA, INAKORAN
“Kurang tepat pandangan di media sosial yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat mengubah Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara,” demikian disampaikan oleh Direktur Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara, Aris Heru Utomo, dalam Diskusi Kelompok Terpumpun “Tantangan Pembinaan ASN di Era Disrupsi” di Jakarta, 23 April 2021.
Diskusi diikuti oleh pejabat Kementerian PANRB, Komisioner Komisi ASN, perwakilan Ikatan Alumni Diklat Kepemimoinan Nasional dan pejabat/staf Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
BPIP: Mendorong Sektor Ekonomi Kreatif, Berbasis Pancasila
BACA: Selandia Baru menghentikan Gelombang Perjalanan setelah wabah COVID-19 Australia
Ditambahkan oleh Aris bahwa kedudukan ASN sebagai pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas di pemerintahan pusat dan daerah memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik dan menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Karena itu ASN yang tidak memiliki integritas berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan pemerintahan yang sah dapat mengubah kedudukan Pancasila melalui kebijakan dan aktulisasi kebijakan tanpa disadarinya.
Karena itu BPIP mendorong upaya pengembangan manajemen talenta bagi ASN yang sedang dilakukan Kemenpan RB bersama instansi terkait.
Merujuk hal tersebut di atas, Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagya, menyampaikan bahwa hasil survey Alvara yang menunjukkan sebesar 19,4 %, ASN tidak setuju dengan Pancasila tidak dapat diabaikan.
Pemerintah harus menguatkan nilai-nilai dasar ASN sejak seleksi CPNS hingga penguatan jabatan melalui diklat, pelatihan kepemimpinan, ujian jabatan dan pengembangan kompetensi sosio kultural.
“Hal lain yang juga sangat perlu mendapatkan perhatian adalah perlunya pembinaan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). hal ini perlu dilakukan karena belum tentu kita mengetahui track record pandangan ideologi seorang P3K yang menduduki jabatan strategis sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Apabila ada P3K yang memiliki pandangan tidak sejalan dengan Pancasila menduduki jabatan strategis sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya maka kebijakan yang dihasilkannya akan sangat berpotensi bertentangan dengan Pancasila,’ tambah Aba.
“Untuk itu Kemenpan RB terus melakukan proses reformasi birokrasi untuk menjawab tantangan di era disrupsi yang mengubah cara kerja ASN dan kemungkinan penggantian ideologi. Kemenpan RB mendorong peningkatan kompetensi berbasis kinerja melalui peningkatan literasi, inoivasi, kolaborasi dan kecepatan,” ujar Aba lebih lanjut.
“Agar adaptif dan responsif menghadapi tantangan global dan menjadikan birokrasi kelas dunia, Kemenpan RB berupaya mewujudkan ASN yang smart (smart ASN) berdasarkan visi Indonesia maju 20945, RPJMN 2020-2024 dan Road Map RB 2020-2024.
Untuk itu diperlukan penguatan sistem merit dan manajemen talenta. Sejak seseorang diterima dan lulus diklat CPNS, maka para PNS yang bertalenta akan terus didorong untuk mengembangkan diri dan dipantau perkembangannya,” tambah Aba.
“Keuntungannya, pemerintah akan memperoleh talenta-talenta berwawasan Pancasila yang memiliki kompetensi mengelola birokrasi dengan baik sehingga siap ditempatkan di level pimpinan.
Bagi ASN sendiri, mereka yang berprestasi dapat segera memperoleh promosi utuk menduduki suatu jabatan tanpa harus menunggu urut senioritas sehingga pengembangan karirnya lebih cepat. Bukankah ini juga sejalan dengan prinsip keadilan dalam Pancasila. Karena ketidakadilan karir akan menghancurkan ASN,” ujar Aba selanjutnya.
Selenjutnya Komisioner Komisi ASN Arie Budhiman menyampaikan bahwa tingginya angka-angka pelanggaran birokrasi merupakan tantangan bagi BPIP untuk membangun state of mind dalam membangun birokrasi kelas dunia melalui penguatan ideologi berbangsa dan bernegara.
BPIP harus mampu menghimpun praktek-praktek baik dari seluruh sumber yang ada sehingga dapat menjadi teladan yang dapat ditiru ASN.
Ditambahkan oleh Arie bahwa Komisi ASN berkomitmen untuk terus melakukan tugasnya menjaga netralitas ASBN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Preisden.
Komisi ASN memandang penting nilai-nilai dasar ASN, yang merupakan terjemahan dari nilai-nilai Pancasila, sebagai nilai yang harus terus ditanamkan dan disemai ke seluruh ASN.
TAG#BPIP, #PANRB, #PANCASILA
188643133
KOMENTAR