Undip Mendata Bukti Staf-staf yang Diasumsi Anti-NKRI
Pembersihan dimulai dan jejak digital di media sosial takkan pernah terhapus, UU Antiteroris telah di sahkan hari ini, taring UU tajam kali!
Terkait instruksi Presiden Jokowi selasa, (22/5/2018) kepada jajarannya bunyinya sebagai berikut:
“Saya minta pendekatan soft power yang kita lakukan bukan hanya dengan memperkuat program deradikalisasi kepada mantan napi teroris tapi juga, membersihkan lembaga-lembaga mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan perguruan tinggi dan ruang-ruang publik, mimbar-mimbar umum dari ajaran ideologi terorisme,” tegas Presiden dalam rapat terbatas resmi pertama setelah serangkaian aksi teror yang melanda berbagai kota di Indonesia sepanjang Mei 2018.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden di hadapan para menteri Kabinet Kerja dalam rapat terbatas membahas pencegahan dan penanggulangan terorisme di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Sebagai tanggapan himbauan Presiden tersebut maka Universitas Diponegoro salah satu kampus ternama dan milik pemerintah mendata dan mengumpulkan bukti bagi staf pengajarnya yang anti Pancasila sebagai Dasar Negara NKRI.
Putusan sanksi terhadap staf Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang dianggap menentang NKRI dan Pancasila ternyata belum bisa selesai dalam dua hari ini. Saat ini prosesnya masih dalam pengumpulan bukti.
Kepala UPT Humas Undip, Nuswantoro mengatakan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Universitas ternyata tidak bisa menyelesaikan dalam dua hari seperti rencana karena butuh waktu untuk pengumpulan bukti.
[caption id="attachment_30147" align="aligncenter" width="600"] Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hubungan Masyarakat Undip Nuswantoro Dwiwarno [ist.][/caption]"Terkait pelaksanaan sidang DKKE sampai saat ini masih dalam tahap sidang-sidang internal dan pengumpulan bukti-bukti. Dan ternyata ditahapan ini tidak selesai dalam waktu 1-2 hari," kata Nuswantoro, Kamis (24/5/2018).
"Oleh karenanya, sampai minggu depan dipastikan belum ada informasi hasil putusan sidang, karena baru masuk tahap klarifikasi dan konfirmasi," tandasnya.
Diperkirakan proses akan berlanjut hinga pekan depan sehingga sampai hari ini belum ada hasil yang bisa disampaikan.
Belum diungkapkan siapa saja staf yang terancam sanksi karena dianggap menentang NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Namun Nuswantoro membenarkan salah satunya adalah guru besar ilmu hukum Undip, Prof Dr Suteki SH MHum.
Untuk diketahui, Undip sebelumnya menyampaikan keterangan tertulis yang intinya akan memberikan sanksi kepada staf yang melakukan perbuatan atau ujaran yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila.
Baca juga :
Sangkal Anti-NKRI, Prof Suteki Siapkan 1000 Advokat
Meski Hanya Dihadiri Puluhan Anggota, DPR Sahkan RUU Terorisme
Magnis Suseno: Indonesia Kuat Karena Majemuk
KOMENTAR