Dijemput Paksa Kejagung, Alvin Lim Ditahan di Rutan Salemba
Jakarta, Inako
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa advokat Alvin Lim di Gedung Bareskrim Polri pada selasa (18/10/2022).
Usai dijemput paksa, Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Dorong Produktivitas Hasil Pertanian, Pemerintah Dukung Modernisasi Taksi Alat dan Mesin Pertanian
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal kasus pemalsuan surat.
Dalam kasus tersebut, Alvin divonis 4,5 tahun penjara. Namun, saat vonis dibacakan, dia tidak hadir lantaran sedang berada di Singapura.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (18/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, persidangan tersebut sudah dijadwalkan saat sidang sebelumnya.
Sekali pun terdakwa Alvin Lim tidak hadir, majelis hakim tetap melanjutkan sidang sesuai permintaan jaksa.
Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidanan pemalsuan surat secara berlanjut.
Sekali pun kliennya tidak hadir, Pengacara Alvin Lim memutuskan untuk menyatakan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu selama tujuh hari untuk memutuskan banding.
TAG#Pemalsuan, #Sidang, #Dakwa, #Jaksa
181228940
KOMENTAR