Dituduh Mangkir Bayar Pajak, Pendiri Antivirus McAfee Diancam Penjara 100 Tahun
Jakarta, Inako
Pendiri perusahaan perangkat lunak antivirus McAfee, John McAfee belum lama ini diancam tuntutan penjara hingga 100 tahun.
Tuntutan itu diungkapkan oleh Jaksa federal wilayah Manhattan AS, Audrey Strauss. Ia menuduh pria eksentrik berusia 75 tahun itu telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 13 juta dollar AS (sekitar Rp 186,8 miliar).
BACA JUGA: Program Padat Karya Tunai Serap 110.544 Tenaga Kerja Hingga Awal Maret 2021
Menurut Jaksa Federal, McAfee bersama rekannya, Jimmy Gale Watson Jr, diduga telah melakukan penipuan mata uang kripto altcoin melalui skema pump and dump. Jaksa Strauss mengeklaim McAfee dan Watson membeli aset kripto altcoin dalam jumlah yang besar ketika harganya sedang rendah.
Lalu, dengan memanfaatkan akun Twitter miliknya, McAfee merekomendasikan para pengikutnya untuk membeli altcoin. Ketika melakukan hal ini, McAfee tidak mengungkap bahwa dirinya memiliki altcoin dalam jumlah yang besar.
BACA JUGA: Keputusan Pemerintah Batalkan Lelang Frekuensi 5G Dipertanyakan
Saat harga altcoin naik berkat tweet rekomendasi dari McAfee, ia dan rekannya lantas memanfaatkan momentum tersebut untuk menjual altcoin miliknya dan meraup profit.
Skema scalping dan pencucian uang
Kegiatan yang dilakukan McAfee ini dapat disebut juga sebagai skema scalping, strategi jual beli saham dengan cara membeli, lalu menjual saham dalam waktu yang sangat pendek.
BACA JUGA: Ini 7 Pekerjaan yang Hilang di Era Digital
Menurut dokumen pengadilan, McAfee dan rekannya secara kolektif berhasil mengantongi keuntungan hingga 2 juta dollar AS (kira-kira Rp 28,7 miliar) dari skema scalping ini. Di samping itu, McAfee juga diduga melakukan pencucian uang karena tidak melaporkan pembayaran yang diterimanya dari hasil mempromosikan penawaran perdana mata uang kripto (ICO) lewat Twitter.
McAfee dan timnya diketahui menerima lebih dari 11 juta dollar AS (sekitar Rp 158,1 miliar) sebagai bayaran mempromosikan ICO di Twitter.
Namun, uang kompensasi ini tidak diungkap oleh McAfee. Padahal, regulator bursa di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission, telah memperingatkan bahwa undang-undang sekuritas mewajibkan adanya pengungkapan kompensasi apa pun yang diperoleh dari hasil mempromosikan penawaran koin perdana secara publik atas nama penerbit koin.
BACA JUGA: IKI Gandeng Dinas Dukcapil DKI Jakarta Urus Akta Kelahiran Pemulung
Akibat kegiatan yang dilakukan oleh McAfee dan Watson tersebut, keduanya didakwa dengan berbagai tuduhan persekongkolan untuk melakukan penipuan, serta satu tuduhan persekongkolan untuk melakukan pencucian uang.
Menurut surat dakwaan, jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, baik McAfee maupun Watson, masing-masing dapat menghadapi hukuman penjara hingga 100 tahun dan sanksi finansial.
TAG#Teknologi, #Pajak, #McAfee, #John McAfee, #Antivirus, #Ancaman Penjara
188657582
KOMENTAR