DPR Beri Isyarat Pembahasan Dana Kelurahan Berjalan Mulus
Jakarta, Inako
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengisyaratkan pembahasan dana kelurahan di DPR akan berjalan mulus.
"Jelas apa pun keputusan yang diambil Badan Anggaran Komisi II DPR dan pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat akan didorong," kata Bambang di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Pemerintah berencana mengucurkan dana kelurahan mulai tahun depan. Menurut Presiden Joko Widodo, realisasi penyaluran dan kelurahan tergantung persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Jika disetujui, maka dasar hukum yang dipakai pemerintah adalah UU APBN 2019.
"Payung hukumnya nanti kalau sudah disetujui oleh DPR artinya payung hukumnya ya APBN," kata Jokowi di Indonesia Convention Exhibition, BSD, Tangerang, Rabu (24/10/2018).
Dana kelurahan akan berasal dari Dana Alokasi Umum dengan nilai sebesar Rp 500 juta per kelurahan. Nilai ini setara dengan setengah kali anggaran dana desa. Dana kelurahan, akan dibagikan ke seluruh wilayah di Indonesia. "Jadi payung hukum dana kelurahan melalui DAU," ujar Bambang.
Pembahasan dana kelurahan sudah dimulai di Badan Anggaran DPR. "Fraksi-fraksi akan ikut andil dalam menyetujui dana kelurahan," kata Bambang.
Awal mula lahirnya dana kelurahan, menurut Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sudah dimulai sejak 2015 saat pemerintah mengucurkan dana desa.
"(Dana desa) Ini kan menimbulkan keirian bagi kelurahan," kata Misbakhun.
Pada 2015, pemerintah mewacanakan penganggaran dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Jumlah dana desa bertambah pada 2016 menjadi Rp 46,9 triliun, lalu Rp 60 triliun pada 2017 dan di 2018, naik menjadi Rp 120 triliun. Peningkatan jumlah anggaran dana desa dipayungi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dana kelurahan ini, kata Presiden Jokowi akan digunakan untuk perbaikan selokan, jalan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Permintaan agar pemerintah mengucurkan dana ke kelurahan berasal dari para lurah yang disampaikan ke wali kota.
Usulan dana kelurahan, kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Airin Rachmi Diani, berawal dari minimnya anggaran dari daerah. Imbasnya tidak seluruh wilayah di kelurahan mendapat bantuan jika ada keperluan masyarakat yang mendesak.
"Misalnya ada usulan warga untuk perbaikan drainase, ada perbaikan yang lain. Satu RW (rukun warga) dapat, RW yang lain enggak karena keterbatasan anggaran," ucapnya.
TAG#Dana Kelurahan, #Dana Desa, #APBN, #DPR
188624060
KOMENTAR