Fahri Meradang, Tuduh Nazaruddin Bersekongkol dengan KPK

Inakoran

Wednesday, 21-02-2018 | 00:44 am

MDN
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah [ist]

Jakarta, Inako

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah meradang setelah mendengar tuduhan dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Fahri tidak terima namanya disebut telah menerima uang korupsi saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum DPR masa kerja 2004-2009. Fahri pun menuding Nazaruddin telah bersekongkol dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fahri, dirinya sudah mendengar keterangan Nazaruddin dari sebuah rekaman. Ia mengatakan bahwa kalimat yang paling banyak Nazaruddin katakan adalah, "Kita serahkan kepada KPK." Kemudian kalimat kedua adalah, "Saya paling banyak bantu KPK selama ini." Berikutnya, Nazaruddin juga menyampaikan bahwa dia sudah mengatakan begitu banyak nama untuk ditindaklanjuti KPK.

"Nah, disitulah tampak bahwa persekongkolan Nazaruddin dengan KPK sangat dalam," kata Fahri kepada pers, Senin (19/2/2018).

Nazaruddin menyebut Fahri telah menerima uang korupsi usai bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2018. Mantan politikus Partai Demokrat itu bahkan sesumbar akan membongkar korupsi yang dilakukan Fahri. Namun, Nazaruddin tak berterus terang kasus apa yang akan menyeret Fahri dan hanya menyampaikan bahwa barang bukti akan segera diserahkan ke KPK.

"Nanti saya serahkan semuanya, di mana saya serahkan uang dan angka berapa dia menerima yang beberapa kali," kata Nazaruddin.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mempersilakan Nazaruddin jika ingin menyampaikan informasi. "Kalau ada bukti pendukung, akan kami terima," ujarnya, Senin, 19 Februari 2018.

Tidak puas dengan tuduhan itu, Fahri langsung menuduh balik Nazaruddin. Menurut Fahri, kesaksian Nazaruddin dalam persidangan itu adalah bentuk atas kekecewaan karena proses asimilasinya yang tertunda dan bocornya kembali dokumen panitia khusus hak angket DPR tentang ratusan kasus Nazar yang disimpan KPK. Penundaan proses asimilasi Nazar karena dokumen KPK yang menjamin Nazar tidak mempunyai kasus tiba-tiba bocor.

KOMENTAR