FKM Flobamora Jakarta Desak Polres Sikka Tangkap Provokator Kasus Tanah Nangahale
![MDN](https://inakoran.com/uploads/2025/02/06/1738831394-pd7e067f64fb554e4cf54fb38f14e1f37.png)
JAKARTA, INAKORAN.com – Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Flobamora Jakarta mendesak Polres Sikka menangkap provokator/aktor intelektual dalam kasus tanah di Nangahale, Kec. Talibura, Kab. Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
FKM Flobamora Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) membentuk tim advokasi untuk membela PT Krisrama, sebuah perusahaan milik Keuskupan Maumere.
Juru bicara tim advokasi ini, Petrus Selestinus, menyebut, Masyarakat Sikka khususnya Nangahale sudah direcoki oleh berbagai pernyataan dengan narasi yang diduga menghina, menistakan, dan mencemarkan nama baik pimpinan umat dan tokoh masyarakat.
Pernyataan bohong yang diduga dikeluarkan aktivis AMAN, sebuah lembaga swadaya masyarakat, bermuatan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran atau keributan.
“Semua pernyataan yang menghina, menistakan, dan mencemarkan itu harus diperhadapkan pada proses hukum atas dasar dugaan tindak pidana melalui Udang-Undang Informasi Traksasi Elektronik (UU ITE),” kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis yang diterima Inakoran, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Prabowo: Siapa yang Bandel, Siapa yang Tidak Patuh, Saya Akan Tindak
Menurut dia, konflik agraria yang sering diangkat oleh LSM AMAN atas nama warga Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Tana Ai, Nangahale, tidak memiliki startegi advokasi.
Bahkan advokasi itu berjalan di tempat dengan pola mendirikan pondok darurat ala kadarnya, membuat narasi yang menyesatkan, tanpa target kepastian hukum apa pun.
Petrus menegaskan bahwa advokasi yang dilakukan oleh AMAN tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada warga, melainkan justru mengarah pada aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan warga yang mereka bela.
Baca juga: Anggaran Dipotong Rp14 Triliun, Menag: Kami Masih Sangat Optimis, Jangan Takut
Tidak ada langkah secara profesional untuk meningkatkan tempo permainan melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku.
“Upaya hukum ini penting dilakulan oleh AMAN agar masyarakat yang diadvokasi atau dibela bisa segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum lewat putusan Pengadilan,” kata Petrus.
AMAN, kata Petrus lagi, seharusnya tahu bahwa akan ada dampak buruk dari sikap menggantung persoalan terlalu lama dengan pola-pola yang anarkis di lapangan.
Baca juga: Prabowo Potong 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas, Negara Hemat Rp20 Triliun
Hal itu pada gilirannya akan menyebabkan warga masyarakat yang dibela menjadi bulan-bulanan harapan kosong.
“Bahkan menjadi korban penipuan dan pemerasan dengan iming-iming dapat tanah kavling dan itu berpotensi berujung ke penjara,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari sumber Tim Advokasi FKM Flobamora, beberapa warga Nangahale sering menjadi korban dari narasi pepesan kosong yang sering digembar-gemborkan oleh aktivis AMAN.
Baca juga: Presiden Prabowo: TNI-Polri Adalah Wujud Kehadiran, Kedaulatan, dan Eksistensi Negara
Narasi dibuat, bahwa seakan-akan di atas lokasi tanah HGU milik PT Krisrama di Nangahale ada tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
“Sementara itu AMAN sendiri hingga saat ini tidak bisa membuktikan apa dan bagaimana bentuk, struktur, komposisi dan personalia Masyarakat Hukum Adat itu sendiri dan apakah Hak Ulayatnya secara nyata masih ada sesuai syarat UU,” tegas Petrus.
Di sisi lain, para aktivis AMAN justru memproduksi berbagai pernyataan liar dengan narasi yang menghina, menistakan dan mencemarkan nama-nama pemimpin Gereja Lokal dan tokoh masyarakat lainnya.
Baca juga: Kepuasan Publik Tinggi, Pemerintah Makin Termotivasi untuk Bekerja Keras
Semua narasi dan tindakan yang mengandung muatan Tindak Pidana itu tidak saja dilakukan oleh aktivis AMAN tetapi juga oleh aktor intelektual lain di sana.
“Pada waktunya akan ada konsekuensi pidana entah siapa pun dia pelakunya. Ingat, tidak ada seorang pun dan tidak ada profesi apa pun yang kebal hukum atau imun dari tuntutan pidana, sekali pun itu advokat,” tegas Petrus.
Oleh karena itu Petrus mendesak Polres Sikka untuk bertindak cepat dan professional dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Prabowo Targetkan Hemat Anggaran Capai Rp 306,69 Triliun: Sektor Pariwisata Makin Terseret
“Segera tindak tegas, tangkap dan tahan para provokator dan aktor intelektual yang setiap hari memproduksi berita fitnah, ujaran kebencian dan khabar bohong dengan membawa-bawa nama AMAN. Cari siapa aktor intelektual yang tengah memancing di air keruh, mendiskreditkan Gereja dan Pimpinan Umat,” kata Petrus.
TAG#Tanah Nangahale, #Kasus Nangahale, #FKM Flobamora Jakarta
188909111
![](https://inakoran.com/images/ad-default.jpg)
KOMENTAR