Harga Emas Langsung Terkoreksi Setelah Jepang Gelontorkan Stimulus Ekonomi Senilai Rp US$ 929 Miliar

Sifi Masdi

Monday, 25-05-2020 | 12:45 pm

MDN
Ilustrasi Indeks Nikkei [ist]


Jakarta, Inako

Jepang sedang mempertimbangkan stimulus baru senilai lebih dari US$ 929 miliar. Sebagian besar stimulus tersebut digunakan untuk program bantuan keuangan bagi perusahaan yang terkena  pandemi virus corona atau Covid-19.

Demikian berita yang dirilis surat kabar Nikkei, Senin (25/5/2020). Stimulus tersebut mendorong pasar saham Jepang menguat dan Indeks Nikkei Jepang melonjak hingga 1,5%  dalam perdagangan hari ini.

BACA JUGA: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir April 2020 tercatat sebesar Rp114,5 triliun atau masih tumbuh 21,7% dibanding tahun lalu.

Namun di sisi lain kabar tersebut membuat harga emas terkoreksi. Mengutip data Bloomberg, Senin (25/5) hingga pukul 11.00 WIB, harga emas di pasar spot turun 0,37% ke US$ 1.728,28 per troy ounce. Penurunan harga emas karena investor mulai berbondong-bondong masuk ke portofolio atau aset berisiko, seperti saham.

BACA JUGA: China Berjanji untuk Mengimplementasikan Kesepakatan perdagangan AS meskipun ada Ketegangan

"Saya pikir permainan saham dan aset berisiko lainnya mungkin telah mendukung selera risiko, dan mengurangi daya tarik untuk emas dalam jangka pendek," kata analis IG Markets Kyle Rodda seperti dikutip Reuters, Senin (25/5/2020).

Namun para analis tetap yakin bahwa penurunan harga emas hanya bersifat sementara, karena terjadi ketegangan baru di Hong Kong akibat rencana pemerintah China menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Ekonomi Rusia Tumbuh -5% Gara-Gara Covid-19

Oleh karena itu, Hong Kong diperkirakan akan kembali kepada kondisi ketidakpastian politik, setelah ribuan orang menggelar unjuk rasa untuk memprotes rencana China memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.

BACA JUGA: AS Ancam Jatuhkan Sanksi Atas China Gegara UU Darurat di Hong Kong​​​​​​​

Rencana tersebut pun langsung direspon oleh Amerika Serikat (AS) dengan mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap China karena UU tersebut mengancam status Hong Kong sebagai pusat keuangan.

 

KOMENTAR