Harimau Perubahan: NKRI Bersyariah yang didengungkan HRS merupakan ideologi yang tidak sesuai Pancasila
Jakarta, INAKORAN
Setelah melewati perjuangan yang sangat panjang dan meletihkan hingga memakan waktu puluhan tahun --terhitung semenjak FPI didirikan--, dimana para warga negara Indonesia yang sangat mencintai Pancasila dan NKRI tiada habis-habisnya terus menyuarakan perlunya Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI), mengingat aktivitas FPI selama puluhan tahun ini selalu meresahkan masyarakat, akhirnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat kementrian dan lembaga telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang, demikian rilis tertulis Harimau Perubahan yang diterima Inakoran.com Kamis (31/12/2020)
BACA:
PKB Dukung Pembubaran FPI, Maman Minta Umat Islam Kuatkan Komitmen Dakwah Ramah
Keputusan Pemerintah ini tentu saja sangat melegakan mayoritas warga negara Indonesia yang rindu kedamaian dalam berbangsa, bernegara dan beragama.
Juga seolah merupakan suatu bukti yang kesekian kalinya semenjak bangsa ini memproklamirkan kemerdekaannya, bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara juga sebagai Weltanschauung (pandangan dunia) Bangsa Indonesia telah menunjukkan kesaktiannya setelah mendapatkan serangan dan rongrongan dari berbagai ideologi Komunisme, Khilafah Islamiah yang dibawa oleh PKI, DI/TII, HTI, FPI dll.nya.
Dari Kantor Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, beberapa pejabat negara berdiri dengan gagah dan mengumumkan secara mengagumkan, bahwa FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Dengan demikian secara de jure FPI telah bubar sebagai Ormas. Namun sebagai organisasi FPI masih terus saja melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum, oleh karenanya Pemerintah secara tegas telah membubarkan FPI dan melarang semua aktivitasnya !
Kita sebagai pecinta Pancasila dan NKRI tentu tidak perlu lagi mendengar suara-suara nyinyir dari para pendukung FPI khususnya yang berstatus sebagai politisi, yang mempersoalkan soal dasar hukum pembubaran FPI.
Sebab bagaimanapun Pemerintah sudah sangat jelas menyatakannya bahwa dasar hukum pembubaran FPI itu sama saja dengan dasar hukum pembubaran HTI di tahun 2017 lalu, yakni UU No. 16 tahun 2017 tentang Ormas.
Selain itu Pemerintah memiliki pula berbagai pertimbangan mengapa FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Pada kenyataannya FPI sampai saat dibubarkan pada tanggal 30 Desember 2020, belum juga memenuhi persyaratan untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.
Pemerintah juga menemukan fakta adanya beberapa anggota FPI yang terlibat pelanggaran pidana mulai dari terorisme hingga pidana umum, dan secara jelas dan gamblang pula menemukan bukti dukungan HRS pada organisasi teroris internasional, yakni ISIS.
Karena itu Pemerintah jelas memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum dalam pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI itu.
Dalam Perppu No. 2 tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi UU No.16 Tahun 2017 Tentang ORMAS juga sangat jelas mengatur soal keberadaan Ormas. Dalam Perppu itu diatur mengenai larangan terhadap Ormas yang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
Melakukan penyalah gunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Serta melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum, dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dan kitapun tau, bahwa meskipun FPI secara de jure telah bubar sebagai Ormas semenjak 21 Juni 2019, tetapi FPI sebagai organisasi tetap beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum, seperti melakukan sweeping dan provokasi, melakukan kerumunan umum di masa pandemi Covid 19 dll.
Selain itu, jika kita mendengar pernyataan dari Mendagri Tito Karnavian, kitapun akan memperoleh penjelasan yang lebih jelas lagi kenapa FPI layak dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Menurut Mendagri, di dalam visi dan FPI terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiah. Salah satu wujud dari konsep itu adalah penegakan hisbah yang berarti main hakim sendiri saat menurut FPI telah terjadi kemunkaran di lapangan.
Jika itu yang dilakukan oleh FPI berarti telah nyata bertentangan dengan sistem hukum Indonesia, dimana ada Ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri sesuai dengan kemauannya.
Selain itu kata NKRI Bersyariah yang selama ini didengungkan oleh HRS dan yang terdapat dalam visi dan misi FPI merupakan ideologi yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.
Olehnya mengapa Kemendagri selama ini enggan untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) baru bagi FPI, sebab FPI dinilainya memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Memperhatikan semua kenyataan yang teruraikan di atas, terlebih setelah memperhatikan kecepatan reaksi ketegasan aparat penegak hukum dalam hal ini POLRI dan TNI yang segera turun ke lapangan --sesaat setelah pengumuman resmi dari pemerintah terhadap pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI--untuk membersihkan seluruh atribut FPI yang berada di wilayah Petamburan, maka kami para Pengurus Pimpinan Pusat ORMAS HARIMAU PERUBAHAN menyatakan mendukung penuh keputusan Pemerintah dalam hal Pembubaran dan Pelarangan Aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Pengurus Pimpinan Pusat HARIMAU PERUBAHAN juga menyatakan;
rasa terimakasih tak terhingga pada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo, pada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Bapak Mahfud MD, pada Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, pada Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly, pada Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Johnny G. Plate, pada Jaksa Agung Bapak ST. Burhanuddin, pada Panglima TNI Bapak Hadi Tjahjanto, pada KAPOLRI Bapak Idham Azis, pada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Bapak Boy Rafli Amar atas ketegasan dan keberaniannya dalam membubarkan dan melarang kegiatan Organisasi Kemasyarakatan FPI yang selama ini sangat terasa mengganggu kenyamanan kami dalam berbangsa, bernegara dan beragama.
Selain itu kami para Pengurus Pimpinan Pusat ORMAS HARIMAU PERUBAHAN juga menghimbau pada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, selalu hidup rukun berdampingan sesama warga bangsa, dengan saling menghormati dan menghargai pilihan politik, agama dan kepercayaannya masing-masing, serta tetap bersama-sama penuh semangat menjaga Pancasila dan NKRI.
Selamat memasuki Tahun Baru, doa kami semoga kita semua menjadi bagian dari sebuah bangsa yang senantiasa dibimbing, dilindungi dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin...Merdeka ! .(SHE).
Jakarta, 31 Desember 2020.
Ketua Umum Pengurus Pimpinan Pusat HARIMAU PERUBAHAN:
Saiful Huda Ems (SHE).
TAG#HARIMAU PERUBAHAN, #FPI, #MAHFUD MD, #IDHAM AZIS
188613494
KOMENTAR