Hindari Kesan Pembungkaman, Menkominfo Berharap Pembahasan RUU Penyiaran Pertimbangkan Masukan Insan Pers

Aril Suhardi

Friday, 17-05-2024 | 14:01 pm

MDN
Hindari kesan pembungkaman, Menkominfo berharap pembahasan RUU Penyiaran pertimbangkan masukan insan pers [Foto: Ist

Jakarta, Inakoran.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ramai dikritik. RUU ini dikhawatirkan berpotensi untuk membatasi ruang gerak pers.

Karenanya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berharap pembahasan RUU Penyiaran perlu mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, terutama dari kalangan pers sendiri.

Pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam,” ujar Budi Arie dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (17/05/2024).

BACA JUGA: Cak Imin Kritik RUU Penyiaran: Harus Mampu Lindungi Masyarakat Tanpa Mengamputasi Kebebasan Pers

Budi Arie berharap, RUU Penyiaran tidak memunculkan kesan bahwa negara sedang berupaya melakukan pembungkaman terhadap pers. Apalagi keberadaan pers merupakan tanda kemajuan demokrasi sebuah negara.

“Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang,” tambah Budi Arie.

Ketua umum Projo itu pun memastikan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung dan menjamin kebebasan pers.

BACA JUGA: Soal RUU Penyiaran, Mahfud MD: Harus Kita Protes, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

“Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi,” tegas Budi Arie.

Diketahui, ada sejumlah pasal di RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dikhawatirkan mengancam kebebasan pers.

Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran, misalnya, memuat larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.

KOMENTAR