Indahnya Aplikasi yang Berkomunikasi

Hila Bame

Thursday, 28-10-2021 | 00:16 am

MDN

 

KARANGANYAR, INAKORAN

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, ternyata memiliki beberapa terobosan yang baik untuk meningkatkan pelayanan, diantaranya adalah terkait pemanfaatan IT untuk pengkinian elemen data kependudukan khususnya status perkawinan.

 

Selama ini untuk melakukan perubahan status perkawinan dari kawin menjadi cerai, penduduk harus melaporkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setelah mendapatkan putusan pengadilan tentang perceraiannya. 

 

Namun pelaporan manual seperti ini tentu sangat mengandalkan kesadaran penduduk untuk segera melaporkan perubahan status perkawinannya tersebut, tanpa kesadaran tersebut, data yang dimiliki dukcapil tidak akan berubah.


BACA:  

Dilema Kawin (Siri) Tumpeng

 


Hal ini dapat mengakibatkan data dinas dukcapil mengenai perkawinan menjadi kurang valid, untuk itu Any Indrihastuty selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Karanganyar melakukan terobosan dengan menyediakan aplikasi yang dapat digunakan pengadilan agama.

 

Aplikasi tersebut terhubung dengan dukcapil, sehingga setiap ada putusan pengadilan agama tentang perceraian, notifikasi akan dikirimkan ke dinas dukcapil sehingga data status perkawinan di dinas dukcapil menjadi valid dan up to date.

 

Pemanfaatan teknologi seperti ini adalah sesuatu yang baik, dan dapat diterapkan dalam skala yang lebih luas dan menyeluruh terhadap berbagai aplikasi yang ada di berbagai kementerian dan lembaga.

 

Perlu dibangun suatu sistem yang memungkinkan seluruh sistem kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik, dapat saling berkomunikasi dan mengirimkan notifikasi pada saat terjadi suatu peristiwa penting kependudukan di kementerian atau lembaganya.


BACA: 

Prof. Siti  Zuhro: Santri Penjaga Gawang NKRI

 


Cara seperti ini memungkinkan data-data dukcapil terkinikan secara cepat, dan terbentuknya statistik hayati yang berkualitas sebagai dasar pengambilan kebijakan di berbagai bidang dan juga untuk kepentingan pembangunan.

 

Sistem yang dapat saling berkomunikasi juga akan mempermudah layanan bagi masyarakat, karena persyaratan untuk mengurus berbagai layanan akan semakin minim bahkan suatu saat mungkin sudah tidak lagi diperlukan fotokopi berbagai dokumen seperti KTP, KK, Ijasah dan lain-lain.

 

Apalagi jika berbicara mengenai keamanan data pribadi, tidak perlu cara-cara yang canggih, karena fotokopi persyaratan sebagaimana tersebut di atas banyak beredar di tempat penjual gorengan, atau lembaga leasing, dan lain-lain.

 

Suatu saat seorang penduduk mungkin cukup membawa KTP elektroniknya untuk dibaca dengan card reader, dan berbagai layanan dapat diaksesnya dengan mudah tanpa perlu memfotokopi persyaratan. Pelayanan seperti itu tentu membahagiakan bagi warga. @esa

 

KOMENTAR