Reformasi Pajak: Stabilisator Pembangunan Pascapandemi

Hila Bame

Monday, 02-01-2023 | 16:36 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

 

Oleh: Rosalia Marcha Violeta,  Mahasiswa Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia 

 

Jakarta, Inako

Tuas rem yang mengendalikan roda perekonomian dunia telah ditarik sekuat tenaga oleh pandemi Covid-19 hingga putaran roda itu melambat seolah lumpuh. World Economic Outlook yang dirilis oleh International Monetary Fund (IMF) (24/6/2020) menunjukkan perubahan prediksi pertumbuhan ekonomi dunia di tahun 2020. Kini, angka tersebut bernilai -4,9% atau turun 1,9 poin persentase dari proyeksi yang dipublikasikan oleh IMF pada April lalu.

 

BACA JUGA:  Asumsi Makro 2021 Telah disetujui DPR dan Pemerintah

Negara-negara yang terkena imbasnya berusaha menavigasi jalan keluar dari krisis global ini dengan mengguyur dana hingga ratusan triliun rupiah ke sektor-sektor terdampak, tak terkecuali Indonesia. Dalam konferensi pers di Kantor Presiden (24/6/2020), Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Perpres No. 54/2020. Peraturan itu memuat perubahan postur anggaran, yaitu porsi defisit terhadap PDB yang melebar dari semula 5,07% ke 6,34% untuk menggulirkan kembali roda perekonomian pada kuartal III/2020.

Akumulasi pinjaman pemerintah untuk menutup defisit dari tahun ke tahun disebut utang. Rasio utang terhadap PDB yang lebih tinggi dapat membuat investor khawatir tentang apakah utang dapat dibayar kembali, sehingga mereka meminta suku bunga yang lebih tinggi untuk mengkompensasi risiko gagal bayar. Pembayaran suku bunga yang terlalu tinggi akan mengurangi jatah APBN untuk membiayai pos-pos prioritas dalam pembangunan ekonomi. Karena itu, di masa depan utang harus dilunasi dan defisit harus diperkecil untuk meraih kembali kepercayaan investor.

Untuk itu, ada dua pilihan yang dapat diambil oleh pemerintah: kurangi pengeluaran atau tingkatkan pendapatan. Opsi pertama tidak ideal karena pengeluaran pemerintah justru harus ditingkatkan di masa pemulihan pascapandemi agar negara dapat kembali ke jalur pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan stabil. World Bank (WB) dalam laporan bertajuk Indonesia Public Expenditure Review: Spending for Better Results yang terbit pada Juni 2020 menyarankan opsi kedua.

Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah Indonesia perlu meluaskan ruang fiskal dengan mengumpulkan lebih banyak pajak dan memperbaiki sistem administrasinya. Singkatnya, reformasi pajak. Pajak membentuk sekitar 80% dari total pendapatan negara. Namun, pembayar pajak di Indonesia diketahui hanya sekitar 1,3 juta orang dari total penduduknya menurut Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Henny Suatri Suardi di acara Pajak Bertutur (9/11/2018).

Kemudian pada 2018, rasio pajak terhadap PDB Indonesia hanya 10,2%. Angka tersebut salah satu yang terendah di antara negara-negara berkembang dan jauh di bawah batas 15% yang dibutuhkan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi menurut IMF dan WB. Selain itu, pendapatan pajak aktual pun diperkirakan kurang dari 50% dari pendapatan pajak potensial.

Ada beberapa poin yang dianjurkan oleh WB dalam reformasi pajak, di antaranya adalah meningkatkan tarif PPh untuk kelas pendapatan tertinggi dan pajak properti. Kemudian, menerapkan “pajak hijau” untuk mendukung infrastruktur, sektor perikanan, dan sektor pariwisata. Selanjutnya, ada “pajak kesehatan” untuk tembakau dan minuman manis. Ada pula rekomendasi untuk memperluas pajak korporat sambil menginsentivisasi UMKM dengan tarif pajak lebih rendah.

Terakhir, pemerintah juga disarankan untuk mengimplementasikan pajak untuk berbagai transaksi daring yang sudah marak di negeri ini. Apalagi, Indonesia disebut-sebut sebagai ekonomi digital terbesar dan yang pertumbuhannya tercepat seantero Asia. Dalam aspek ini, pemerintah sudah bertindak dengan memberlakukan PPN PMSE 10% untuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify mulai 1 Juli besok.

Kita dapat belajar dari negara-negara Nordik yang menerapkan tarif pajak tinggi sehingga memungkinkan pemerintahnya untuk menyediakan layanan publik berkualitas dan jaring pengaman sosial yang kokoh. Ide ini juga didukung oleh dua peraih hadiah Nobel di bidang ilmu ekonomi tahun 2019 Esther Duflo dan Abhijit Banerjee. Dilansir dari artikel New York Times (26/10/2019) yang mereka tulis, pemerintah diimbau untuk tidak segan meningkatkan pajak karena riset membuktikan bahwa reformasi tersebut tidak akan mendisrupsi perekonomian dalam konteks negatif. Contohnya, menimbulkan penurunan produktivitas.

Berdasarkan data negara-negara yang sudah berhasil mengimplementasikannya seperti Meksiko dan Kolombia, kebijakan ini membutuhkan waktu 6-10 tahun. Semakin lama pemerintah menunggu untuk meningkatkan pajak, atau semakin tinggi tingkat bunga riil, semakin tinggi pula kenaikan pajak yang diperlukan nantinya. Artinya, pemerintah harus menargetkan untuk merancang perubahan ini dalam waktu dekat.

Masih banyak tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam melaksanakan reformasi pajak. Meski awalnya mungkin ada penolakan, rakyat akan perlahan mengerti dengan edukasi yang tepat. Sementara itu, kita sebagai warga negara Indonesia juga harus sadar akan kewajiban untuk taat membayar pajak karena itu adalah bentuk gotong royong untuk membangun negeri.

 

TAG#ROSALIA, #PAJAK, #KEMENKEU, #FEBUI

172074970

KOMENTAR