Ini 16 Check Poin di Kabupaten Tangerang Selama Penerapan PSBB
Tangerang, Inako
Pemerintah Kabupaten (Pemkap) Tangerang resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu (18/4/2020) setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan RI.
BACA JUGA: PSBB Kabupaten Tangerang Mulai hari Sabtu Tanggal 18 April 2020, Pukul 00. WIB
Selama penerapan PSBB ada ada 16 chek poin yang disiapkan di seluruh pelosok kabupaten. Berikut daftar chek poin.
1. Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok
2. Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti
3. Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok
4. Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis
5. Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti
6. Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kuku-Daon
7. Legok (Perbatasan Botang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang
Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.
8. Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk
9. Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu
10. Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis
11. Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk
12. Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk
13. Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan
BACA JUGA: PSBB BODEBEK Hari Pertama, Pemda Provinsi Jabar Salurkan 5.000 Paket Bansos
14. Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani
15. Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja
16. Jayanti (Perbatasan Sertang) Jalan Raya Jayanti
Seperti diketahui penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA: 5 Kepala Daerah Minta Layanan KRL Dihentikan Sementara Selama Penerapan PSBB di Jabodetabek
Dalam keterangan persnya, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi sebelum PSPB diterapkan. Sosialisasi ini sudah dimulai hari Rabu kemarin, Kamis, hingga Jumat (17/4) besok yang dilakukan melalui media online, Radio, Baliho, media sosial (medsos,) kecamatan, kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial.
"Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang berjalan efektip efisien dan optimal" kata Zaki dalam keterangan persnya.
TAG#Kabupaten, #Tangerang, #Kabupaten Tangerang, #PSBB, #Virus Corona, #Zaki Iskandar, #Covid-19, #Inakoran.com, #Banten, #Check Poin
188646642
KOMENTAR